Operasi Jaran 2020
Inilah Daftar Motor dan Nopol yang Berhasil Diamankan Polres Tegal Dalam Operasi Jaran 2020
Seperti yang sudah diberitakan pada Senin (3/8/2020) kemarin, Sebanyak 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah berhasil diringku
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Seperti yang sudah diberitakan pada Senin (3/8/2020) kemarin, Sebanyak 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah berhasil diringkus Satreskrim Polres Tegal, selama Operasi Jaran yang berlangsung mulai tanggal 6 - 26 Juli 2020.
Adapun Operasi Jaran tersebut menyasar kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama 20 hari berlangsungnya operasi jaran tersebut, tertangkap sebanyak 11 tersangka yang berasal dari tujuh TKP berbeda.
Yaitu di Kecamatan Kramat, Jatinegara, Kedungbanteng, Balapulang, Bumijawa, Tarub, dan Margasari.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, dari 11 tersangka yang diamankan, pihaknya mendapati 12 unit sepeda motor dengan beberapa barang bukti lain seperti BPKB, STNK, tang, kunci kombinasi, handphone, dan lain-lain.
"Untuk kesebelas tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP, 365 KUHP, dan 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata AKBP Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (3/8/2020) kemarin.
Meski tidak dijelaskan secara rinci, namun AKBP Iqbal mengatakan kalau para tersangka ini tidak bekerja sendiri dan ada jaringannya.
Sementara ini masih dalam proses pengembangan oleh anggota di lapangan. Karena sampai saat ini masih ada tersangka yang buron dan masih dalam tahap pencarian.
"Jadi yang kami tangkap ini ada pelaku pencurian dan penadah. Adapun masing-masing unit sepeda motor ini pasti dijual dengan harga dibawah pasaran, yaitu kisaran Rp 2 jutaan dan maksimal Rp 3 jutaan per unit," jelasnya.
AKBP Iqbal menyebut, dari tujuh Kecamatan tadi yang paling banyak terdapat kasus pencurian sepeda motor yaitu di Jatinegara ada dua kasus.
Berikut beberapa daftar motor dan plat nomor kendaraan yang berhasil diamankan oleh Polres Tegal, selama giat operasi jaran mulai tanggal 6 - 26 Juli 2020:
1. Pemilik atas nama M. Arifin, Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Motor Yamaha Jupiter MX, No pol G 2908 AHF, warna merah marun tahun 2008.
2. Pemilik atas nama Gugi Pringwa Saputra, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2017, no pol H 6061 G.
3. Sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tahun 2018, dengan no pol G 2913 AMF. Ditemukan di Desa Karangmalang RT 20 RW 6, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
4. Pemilik atas nama Maskori, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tahun 2003 (sudah dicat ulang warna merah muda). No pol G 4167 AM, lokasi kehilangan di samping jembatan sungai rambut Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.