Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Jaran 2020

Inilah Daftar Motor dan Nopol yang Berhasil Diamankan Polres Tegal Dalam Operasi Jaran 2020

Seperti yang sudah diberitakan pada Senin (3/8/2020) kemarin, Sebanyak 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah berhasil diringku

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
Kendaraan yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tegal, dalam giat operasi jaran 2020. 

5. Pemilik atas nama Darto, Dukuh Bandasari, RT 6 RW 1, Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Motor Suzuki Shogun warna silver, No pol G 5466 WE.

6. Pemilik atas nama Sadi, Dukuh Bandasari, RT 7 RW 1, Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Motor Honda Supra warna hitam, No pol G 3159 P.

7. Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah, dengan No pol G 2178 LQ.

8. Sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2010, tanpa plat nomor. No ka: MHJBC127AK202009, No Sin: JBC 1E2181169. Lokasi kehilangan di depan bengkel mobil yang terletak di jalan Raya Tuwel-Simpar, Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

9. Pemilik atas nama Asikin, alamat Purwahamba RT 19/18 Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun, No pol G 2908 AHF tahun 2008.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Indra Jaya Syafputra menuturkan, bagi warga yang ingin mengambil kendaraannya yang disita karena tindak pidana, bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tegal.

Namun biasanya, ketika ingin mengambil tinggal menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Mungkin STNK, BPKB, atau KTP. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved