Berita Semarang
Mahasiswa Unnes Adukan Mendikbud Nadiem Makarim Ke Komnas HAM soal Biaya Kuliah
Mahasiswa Unnes mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim ke Komnas HAM
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahasiswa Unnes mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Rabu (22/7/2020) lalu.
Menurut satu di antara mahasiswa itu, Frans Josua Napitu pengaduan diterima secara langsung oleh Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan Komnas HAM RI serta tercatat dalam nomor agenda B2801.
Dia menuturkan, aduan ini merupakan tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Yakni menyoal mengenai biaya kuliah di masa Pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
• Jokowi dan Para Menteri Tertangkap Kamera Tak Pakai Masker sat Rapat, Ini Penjelasan Istana
• Aksi Heroik Pasukan TNI Selamatkan Warga Sipil Terluka dari Kebrutalan Bandit Kongo
• Bali United Hapus Semua Momentum Bersejarah di Instagram & YouTube, Ada Apa? Ini Penjelasannya
• Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo dan Staf Humas Positif Covid-19, Akses Ke Gedung Ditutup
"Tercatat terdapat dua hal yang menjadi dasar mengapa Mendikbud dianggap telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada para pelajar, termasuk mahasiswa yaitu berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa Pandemi Covid-19," ucap mahasiswa Fakultas Hukum Unnes itu kepada Tribun Jateng, Selasa (4/7/2020).
Frans menambahkan, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan presentase maksimal.
Selain itu juga berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa Pandemi Covid-19 ini.
"Berdasarkan hal di atas, kami menilai bahwasanya telah terjadi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem," terangnya.
Hal itu, menurutnya dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM karena dilakukan oleh Negara sebagai pelaku.
"Kunci dari pelanggaran HAM adalah harus ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi di situ. Bentuknya dapat berupa perumusan kebijakan ataupun dengan melakukan pembiaran," tuturnya.
Lantaran, lanjut Frans yang secara tidak langsung berarti negara sudah melanggar “Kontrak Sosial” manusia dalam bernegara, di mana negara lewat aparaturnya tidak memberikan pelayanan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi rakyatnya.
"Pelanggaran negara terhadap kewajibannya itu juga dapat dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (acts of commission) maupun karena kelalaiannya (acts of ommission)," ungkapnya.
Maka dari itu, mahasiswa Unnes melakukan pengaduan kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Mendikbud. (kan)