Berita Banjarnegara
Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, razia tempat kos itu berdasarkan laporan masyarakat
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Usai menjaring dua oknum ASN yang tertangkap berduaan di kamar hotel beberapa waktu lalu, Satpol PP Banjarnegara terus menggiatkan razia.
Kali ini giliran tempat kos-kosan yang jadi sasaran razia, beberapa hari lalu.
Hasilnya, petugas mendapati sebuah tempat kos di dalam kota disalahgunakan penghuninya untuk bisnis esek-esek.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, razia tempat kos itu berdasarkan laporan masyarakat.
• Data Ratusan Ribu Nasabah Kredit Plus Diduga Bocor dan Dijual, Berisi Informasi Sensitif
• Richard Kyle Klarifikasi Hubungannya dengan Mantan Pramugari Putty Erwina: Dia Lagi Jadi Sekertaris
• Jadi TKI di Amerika, Kirimi Uang 2 M Tapi di Rumah tak Ada Apa-apa, Pria Ini Murka Lalu Bunuh Istri
• Promo Superindo Hari Kerja 3-6 Agustus 2020, Ini Daftar Lengkapnya, Patuhi Protokol Kesehatan Ya
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat di tempat kos itu dicurigai disalahgunakan untuk tindakan asusila," katanya, Selasa (4/8/2020).
Rumah kos itu memiliki 15 kamar, sebanyak 14 kamar yang berpenghuni.
Satpol PP mendapati 11 perempuan dan 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Sebagian besar perempuan penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.
Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.
Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.
Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
"Bukan mucikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya.
Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya," katanya.
Pihaknya pun belum menemukan dugaan keterlibatan pemilik kos dalam praktik bisnis haram ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan adanya dugaan keteledoran serta kurangnya pengawasan pemilik kos.
Akibatnya, rumah kos yang letaknya terpisah dengan tempat tinggal pemilik itu disalahgunakan penghuninya untuk tempat prostitusi.
Pemilik kos pun rencananya hari ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus itu.
Pihaknya setelah ini akan menyurati para camat untuk diteruskan ke pemerintah kelurahan/desa, hingga RT/RW agar ikut menjaga ketertiban lingkungan.
Mereka diminta mendata tempat kos di lingkungan masing-masing serta melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang. (*)
• Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak
• Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!
• Lebaksiu Berdarah: Wanita Hamil 9 Bulan Asal Comal Pemalang ini Dibunuh Bersama Suaminya di Rumahnya
• Inilah Sosok Kepala Daerah Sombong yang Disebut Ganjar Pranowo: Demi Citra Sukses Tangani Corona