Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Rumah Pasutri Korban Pembunuhan di Lebaksiu Tegal Masih Dipasang Garis Polisi

Hari ini Rabu (5/8/2020) tepat satu minggu pasca kejadian pembubuhan sadis yang menimpa pasutri Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25), yang merupakan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Hari ini Rabu (5/8/2020) tepat satu minggu pasca kejadian pembubuhan sadis yang menimpa pasutri Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25), yang merupakan warga Dukuh Sempumaja, RT 1 RW 1, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Kejadian yang cukup menggemparkan tersebut, dipicu karena pelaku pembubuhan yaitu Ade Setiawan (AS), warga Desa Bogares Kidul, RT 2 RW 1, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, sakit hati dengan ucapan isteri korban yang menyebut Ia maling dan menghina isteri tersangka.

Sehingga tersangka dendam dan niat awal ingin membunuh isteri korban, yang diketahui tengah hamil 9 bulan.

Ini Isi Surat Terbuka Ingrid Frederica Warga Brebes kepada Presiden Jokowi: Saya Memohon

Cak Malik Pernah Digosipkan Suami Nella Kharisma Nikahi Janda Cantik Asal Nganjuk

Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

KIT Batang Butuh Ribuan Pekerja, Pengangguran Lulusan SMA Silakan Daftar Kerja ke Pak Kades

Hal tersebut, diungkapkan tersangka Ade Setiawan pada rilis ungkap kasus yang berlangsung di Polres Tegal, Senin (3/8/2020).

Saat Tribunjateng.com, mencoba mendatangi kembali lokasi kejadian pembuhuan yaitu di rumah korban Handi Purwanto, dan rumah tetangga korban yang turut menjadi saksi bisu, lokasi terpantau sepi tidak ada aktivitas apapun disana.

Garis polisi masih terpasang di sekitar rumah, seperti di bagian depan, samping, dan belakang rumah korban. Termasuk di depan rumah tetangga korban juga masih terpasang garis polisi.

Bercak darah masih terlihat jelas meski sudah mengering, terutama dibagian depan dan samping rumah korban.

Namun pada bagian depan rumah tetangga korban yang pada saat kejadian sangat banyak terdapat bekas darah, saat ini kondisinya sudah bersih dan tidak ada lagi bekas darahnya.

Begitu juga pada bagian lantai di halaman rumah tetangga korban yang sudah bersih, tidak ada bekas darah korban lagi.

Sesekali warga yang melintas di sekitar lokasi, ada yang masih penasaran dan menengok ke arah rumah korban.

Adapun karena perbuatannya tersebut, Tersangka AS diancaman dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Tersangka datang ke rumah korban sudah bertujuan untuk menghabisi isteri korban (Citrawati). Tersangka juga sudah membawa pisau dan bensin yang diletakan di jok motor. Mungkin ada penyampaian yang tidak semestinya sehingga tersangka emosi akhirnya terjadi penganiayaan dan jatuh korban," ujar Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, pada Tribunjateng.com, Senin (3/8/2020).

Sementara itu, Tersangka Ade Setiawan (AS), ketika dimintai keterangan mengapa tega melakukan aksi pembuhuan sadis tersebut, Ia mengaku khilaf karena isteri korban menuduhnya maling dan menghina sang isteri.

"Saya sakit hati dengan ucapan isteri korban karena menghina saya. Dia mengatakan kalau saya tidak jujur dan disamakan dengan maling, sehingga niat awal saya ingin membunuh Isterinya," akunya.

Sebelumnya, Warga Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, digegerkan dengan aksi pembunuhan yang menimpa Pasutri bernama Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) dini hari di rumahnya Rabu (29/7/2020).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved