Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Wanita Cantik Diborgol Polisi di Pantai Akibat Pakai Bikini Minim

Seorang wanita diborgol oleh polisi karena mengenakan setelan bikini dan thong di pantai.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang wanita diborgol oleh polisi karena mengenakan thong atau bikini minim di pantai.

Rekaman peristiwa ini dari ponsel kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Seorang pemain akrobat profesional yang cantik dan terkenal, Sam Panda, mengalami nasib nahas di Pantai Myrtle, Carolina Selatan, Amerika Serikat.

Dia ditangkap lalu diborgol oleh petugas polisi karena mengenakan thong.

Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Rumah Mbah Minto YouTuber yang Kini Jadi Bintang Iklan, Lantai Dikeramik dan Ada TV 32 Inci

Ditemukan Amonium Nitrat pada Lokasi Ledakan di Beirut Lebanon Sejumlah 2.750 Ton

Cak Malik Pernah Digosipkan Suami Nella Kharisma Nikahi Janda Cantik Asal Nganjuk

Sam Panda yang tinggal di Taipei, Taiwan, mengunjungi pantai itu bersama teman-temannya selama akhir pekan lalu.

Namun kepolisian setempat menerima keluhan tentang busana minim yang dikenakan Sam dan teman-temannya.

Sam mendeskripsikan pelapornya sebagai 'Karen'.

Karen merupakan istilah peyorasi atau ejekan untuk wanita kulit putih yang intoleran.

Dalam video yang diambil di tempat kejadian, petugas terlihat memborgol Sam.

"Saya benar-benar mengenakan ini ke pantai setiap hari," protes Sam saat ditangkap.

Setelah menyatakan Sam ditahan, seorang pria pun merekam kejadian itu.

Terdengar pria tersebut menanyai petugas mengapa memakai bikini di pantai merupakan hal ilegal.

Seorang perwira polisi kemudian membacakan beberapa pasal di undang-undang untuk jenis pelanggaran yang dilakukan Sam.

Menurut peraturan setempat, Sam melanggar regulasi tampil telanjang di pantai atau tempat umum.

"Tidak sah bagi siapa pun untuk tampil telanjang di pantai publik, perairan publik atau properti publik apa pun dalam pandangan publik."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved