Berita Pekalongan
Jasa Raharja Berikan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 333 TOL Pemalang-Batang
Jasa Raharja cabang Pekalongan berikan santunan kepada para ahli waris korban meninggal dunia, akibat kecelakaan yang terjadi di tol KM 333+600 jalur
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Jasa Raharja cabang Pekalongan berikan santunan kepada para ahli waris korban meninggal dunia, akibat kecelakaan yang terjadi di tol KM 333+600 jalur A yang masuk tol Pemalang-Batang untuk tepatnya di wilayah Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (8/8/2020).
Dalam kecelakaan ini, ada dua korban yang meninggal dunia pada saat kecelakaan kemarin, korban tersebut yaitu Sutrisno (26) warga Dukuh Sentul RT 1 RW 2, Desa Betegede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dan Adinda Putri Kumalasari (9), dukuh pondok RT 6 RW 4, Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
"Karena, lokasi kecelakaan di wilayah Pekalongan dan korban warga Kabupaten Jepara kami langsung berkoordinasi dengan kantor Jasa Raharja Jepara dan dalam waktu kurang dari 24 jam kami sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan," kata Kepala Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (10/8/2020).
• Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban
• Sudah Kantongi Nama yang Terlibat, Polresta Solo Ultimatum Pelaku Pengeroyokan Agar Menyerahkan Diri
• Update Virus Corona Semarang Senin 10 Agustus 2020
• Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel
Selain, memberikan santunan pihaknya menyampaikan ikut belasungkawa serta memastikan bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.
"Bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban yang meninggal dunia karena kecelakaan maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50 juta ke rekening ahli waris," imbuhnya.
Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 tidak menghalangi, Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD.
"Kantor Jasa Raharja perwakilan Pekalongan sampai dengan bulan Juli 2020 telah bekerja sama dengan 41 rumah sakit di wilayah eks Karesidenan Pekalongan dan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah Pekalongan dan sekitarnya sebesar Rp 14,7 miliar dan total penyerahan tahun 2019 sebesar Rp 30,8 miliar," tambahnya. (Dro)
• Mangan Mendoane Rini, Inovasi Pemprov Jateng yang Masuk Top 45 Inovasi Layanan Publik Kemenpan-RB
• Bawaslu Demak Sebut Ditemukan 5.612 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
• Penyerapan Alokasi Dana untuk Sekolah Non Formal Kurang Maksimal
• 400 Pegawai di Setda Kendal Sudah Swab Tes, Hasilnya 5 ASN dan Pedagang Kantin Positif Corona