Berita Semarang
Mantan Karyawan Varuna Entertainment Siap Berdamai Meski Pesangon Diberikan Tak Sesuai Tuntutan
Mantan karyawan Varuna Entertainment menyatakan siap untuk berdamai manajemen Varuna terkait tuntutan pesangon.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan karyawan Varuna Entertainment menyatakan siap untuk berdamai manajemen Varuna terkait tuntutan pesangon.
Meskipun pesangon yang diberikan tak sebesar yang diajukan.
Hal itu disampaikan delapan mantan karyawan Varuna Entertainment melalui kuasa hukumnya, Nanda Andriansyah Hasri Tanjung, Senin (10/8/2020).
• Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban
• Sudah Kantongi Nama yang Terlibat, Polresta Solo Ultimatum Pelaku Pengeroyokan Agar Menyerahkan Diri
• Update Virus Corona Semarang Senin 10 Agustus 2020
• Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel
Menurutnya, pesangon yang besarannya tak harus sesuai tuntutan sudah pernah disampaikan ke perwakilan manajemen.
"Karyawan siap berdamai asal diberikan haknya.
Besarannya pun boleh dinego (ditawar--red) tak harus sebesar tuntutan.
Dan itu sudah pernah kami sampaikan saat mediasi, namun belum direspon," kata Nanda kepada Tribun Jateng.
Nanda merinci, besaran hak di antaranya pesangon yang harusnya diterima para mantan karyawan besarannya berbeda dengan disesuaikan masa kerja.
Dari perhitungannya, pesangon yang harusnya diterima mantan karyawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka besaran yang harusnya diterima delapan mantan karyawan Varuna antara Rp 12,5 juta-Rp 59,3 juta.
Alasannya, ada karyawan yang bekerja hingga 7 tahun lamanya.
"Jadi tak harus sebesar itu yang diberikan.
Yang penting ada pesangon untuk para karyawan yang diberhentikan," jelasnya.
Saat ditanya terkait upaya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Nanda menyatakan sudah siap mendaftarkan gugatannya namun masih menunggu anjuran tertulis dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.
Dari keterangan Disnaker, anjuran tersebut sedang diproses dan dalam waktu dekat akan diberikan.