Berita Kendal
117 Warga Kendal Bayar PTSL Rp 975 Ribu: Kami Ingin Perjelas Ini Ada Dugaan Pungli
Kasusnya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kendal.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga dukuh Lomansari, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, mendatangi kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang, Rabu (12/8/2020).
Kedatangan warga untuk meminta pendampingan hukum.
Kasusnya terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
• Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG
• Suasana Duka Selimuti Kediaman KH Ahmad Naqib Noor AH di Semarang
• Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung
• Kasus Irwansyah Dihentikan, Laudya Cyntya Bella Sebagai Pemilik Saham Terbesar Buka Suara
Padahal, ada sekitar 177 warga di desa tersebut yang mengajukan PTSL.
Mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 100 ribu sampai Rp 975 ribu.
Namun sudah satu tahun sejak pendaftaran, sertifikat tanah belum diberikan.
"Kami mengharapkan BKBH FH Unisbank melakukan pendampingan hukum terhadap program PTSL ini."
"Banyak warga yang ditarik bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 975 ribu."
"Tapi sudah setahun ini belum ada kejelasan," kata perwakilan warga, Mualim.
Warga mendaftar program PTSL tersebut pada September 2019 lalu.
Meski sudah berjalan hampir satu tahun, namun warga tetap belum menerima sertifikat tanah mereka.
Padahal, warga sudah membayar sejumlah uang kepada panitia.
"Kami masih berharap 177 pendaftar PTSL itu diselesaikan."
"Ini kan sudah lama sejak September 2019, masa sampai sekarang belum selesai juga," herannya.
Ia curiga ada praktik pungli pengurusan program PTSL itu.