Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Cara Mengetahui Apakah Pegawai Swasta Gaji Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Atau Tidak

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Logo BP Jamsostek 

TRIBUNJATENG.COM - Apakah Anda termasuk karyawan yang mendapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?

Jika masih meragu apakah Anda mendapat bantuan Rp 600 ribu, coba simak penjelasan berikut ini. 

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG

Pegawai Swasta Berbondong-bondong Bikin Rekening Baru di BCA Purwokerto Demi Bantuan Rp 600 Ribu

Tingkah Lucu Jan Ethes Cucu Jokowi Ketika Diminta Ucapkan Kangen ke Mbak Weli

Inilah Sosok 4 Pelaku Penyerangan di Solo Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Irjen Pol Ahmad Luthfi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan sebanyak 4 kali.

Tujuan BSU yakni mendorong konsumsi masyarakat, agar perekonomian kembali pulih dari krisis akibat pandemi COVID-19.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini?

Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak"

Berikut cara cek apakah dapat bantuan karyawan Rp 600 ribu.

1. Persyaratan 

Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Contohnya, jika  seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved