Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Cara Mengetahui Apakah Pegawai Swasta Gaji Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Atau Tidak

Diberitakan sebelumnya, bantuan Rp 600 ribu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Logo BP Jamsostek 

Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

3. Nomor rekening sudah didaftarkan di BPJAMSOSTEK

BSU sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.

Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria.

Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.

*****

Alur bantuan

Pemberian BSU akan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja yang sesuai kriteria.

Oleh karenanya, pekerja tak perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.

BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.

Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Segera Cek Apakah Anda Dapat Bantuan Karyawan Rp 600 Ribu, Bisa via SMS dan Aplikasi BPJSTK Mobile

MotoGP 2020 Seri Austria Rossi Ubah Motor Jadi Settingan Lawas: Saya Bisa Attack dan Pulihkan Posisi

Suasana Duka Selimuti Kediaman KH Ahmad Naqib Noor AH di Semarang

Kasus Irwansyah Dihentikan, Laudya Cyntya Bella Sebagai Pemilik Saham Terbesar Buka Suara

Kecelakaan Maut Tol Batang Pajero Tabrak Truk, Tewaskan Syifa Aldifan Umur 13 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved