Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

KPK Minta Pemkot Salatiga Lunasi Piutang PBB Senilai Rp 15 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga segera melunasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 15 mi

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Ilustrasi Suasana Kantor Pemkot Salatiga di Jalan Sukowati. TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga segera melunasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 15 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan permintaan pelunasan hutang PBB itu juga disampaikan BPK mengingat tanggungan piutang Kota Salatiga terbesar berasal dari PBB.

"Piutang pajak PBB untuk Kota Salatiga kurang lebih sebesar Rp 15 miliar.

Mengapa Malam Ini Wilayah Jateng dan Yogyakarta Diguyur Hujan? Ini Jawaban BMKG

Suasana Duka Selimuti Kediaman KH Ahmad Naqib Noor AH di Semarang

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru

Piutang tersebut, berasal dari tunggakan-tunggakan dari wajib pajak PBB tahun-tahun sebelumnya," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (12/8/2020)

Menurut Adhi, piutang mencapai miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2014 lalu.

Di mana, lanjutnya soal tunggakan PBB kewenangan dipegang Kantor Pajak Pratama Salatiga.

Ia menambahkan, setelahnya diserahkan kewenangannya kepada Pemkot Salatiga dalam hal ini BKD termasuk juga tunggakan piutangnya.

"Karena itu sekarang kami memberikan kemudahan kepada masyarakat (wajib pajak) untuk menyelesaikan piutang PBB-nya melalui sejumlah program," katanya

Dikatakannya, terdapat kecenderungan ketika wajib pajak menunggak dalam waktu lama akhirnya tunggakan semakin besar mereka enggan melakukan pembayaran.

Harapannya, dengan diberi kemudahan berupa diskon dan penghapusan denda masyarakat melunasi piutangnya.

Pihaknya menyatakan, terkait piutang itu Pemkot Salatiga juga memiliki kewajiban untuk menagihnya.

Selain itu juga tersedia diskon agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.

"Diskon PBB bulan Juli kemarin sebesar 50 persen dan itu terbutki mampu menyerap dana dari wajib pajak sebesar Rp 6 miliar.

Itu kami prediksi bisa bertambah lagi mengingat diskon masih berlaku sampai September, meski besaran diskon berbeda," ujarnya

Dia menjelaskan, program insentif pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak  yang harus diikuti oleh daerah di saat pandemi virus Corona (Covid-19.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved