Gadis Cantik Ini Dipenjara dan Didenda Rp 298 Juta karena Dianggap Tak Bermoral di TikTok
Dia ditangkap setelah mengunggah video di akun TikTok dan Instragram yang memuat dirinya sedang menyanyi dan menari dengan pakaian modis
TRIBUNJATENG.COM, MESIR - Mawada, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, bulan lalu divonis penjara dua tahun karena melanggar nilai-nilai keluarga Mesir.
Dia ditangkap pada Mei silam, setelah mengunggah video di akun TikTok dan Instragram yang memuat dirinya sedang menyanyi sebuah lagu yang sedang populer dan menari dengan pakaian modis.
Jaksa menganggap video itu tidak senonoh.
• Kisah Mbah Khotim Sampai ke Telinga Jokowi, Ajudan Pribadi Presiden Turun Langsung Bawa Bantuan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Ditabrak Kereta Api, Mobil Terpental
• Ancaman Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri: Tiada Hari Tanpa Razia, 3 Lokasi Diawasi Ketat
• Misteri Foto Jadul Sri Mulyani Agustusan di SMAN 3 Semarang, Netizen Sibuk Tebak Sosok Menkeu
Mawada memiliki lebih dari tiga juta pengikut di TikTok dan 1,6 juta pengikut di Instagram.
"Dia hanya ingin terkenal dan populer," ujar kakak Mawada, Rahma al-Adham.
Gadis TikTok
Mawada adalah salah seorang dari lima perempuan muda yang divonis penjara dan didenda hampir 20.000 dolar AS atau sekitar Rp 298 juta.
Lima perempuan muda ini dikenal sebagai "Gadis TikTok".
Selain Mawada, dalam grup tersebut terdapat bintang media sosial lain, Haneen Hossam, dan tiga orang lainnya yang belum disebutkan namanya.
Rahma berkata adik perempuannya menjadi model di media sosial untuk sejumlah merk fesyen terkenal.
"Dia hanya sangat ambisius. Dia berangan-angan untuk menjadi seorang aktris."
"Mengapa dia? Beberapa aktris berpakaian dengan sangat tidak sopan. Tidak ada yang menyentuh mereka," tanyanya dengan nada marah.
Menurut pegiat Hak Asasi Manusia, Amnesty International, jaksa menggunakan 17 foto Mawada untuk menunjukkan bukti "ketidaksenonohan" Mawada.
Mawada mengatakan foto-foto itu telah bocor dari ponselnya setelah dicuri tahun lalu.
Kasus itu naik banding pada 17 Agustus, dan setidaknya Rahma berharap hukuman saudara perempuannya akan dikurangi.