Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gadis Cantik Ini Dipenjara dan Didenda Rp 298 Juta karena Dianggap Tak Bermoral di TikTok

Dia ditangkap setelah mengunggah video di akun TikTok dan Instragram yang memuat dirinya sedang menyanyi dan menari dengan pakaian modis

AFP
Mawada al-Adham adalah salah satu dari lima bintang media sosial yang ditahan dan didenda. 

Bahkan jika mereka akan dibebaskan, Lotfy mengatakan peringatan telah dikirimkan kepada gadis-gadis muda.

"Pihak berwenang telah menjelaskan: Anda tidak bebas untuk mengatakan atau melakukan apapun yang Anda suka, bahkan jika Anda tidak berbicara tentang politik sama sekali. Ada batasan yang tidak boleh dilanggar."

Dalam beberapa bulan terakhir, kantor kejaksaan mengeluarkan pernyataan yang menyoroti apa yang disebutnya "potensi bahaya yang mengancam pemuda kita melalui platform digital, yang tidak tunduk pada pengawasan apa pun".

Mereka mendesak orang tua untuk membantu membantu menghentikan anak-anak muda yang "disesatkan untuk mengadopsi gaya hidup yang sembrono dan tidak bermoral, untuk mencari ketenaran dan kesuksesan yang tidak berharga".

"Mereka menempuh jalur ilegal untuk menghasilkan uang, dengan keyakinan palsu bahwa ini adalah bentuk kebebasan berbicara," katanya.

Sementara itu, akibat dari apa yang telah terjadi, Rahma mengatakan ibu mereka "hampir tidak meninggalkan tempat tidurnya sekarang".

"Dia menangis sepanjang waktu," ujarnya.

"Kerap kali terbangun di malam hari dan bertanya kapan Mawada pulang ke rumah." (*)

Sistem Pertahanan Udara yang Lindungi Moskow Mampu Jatuhkan Target Berkecepatan 2,5 Km per Detik

Boneka Seks Berbentuk Gadis Kecil Dijual Online Tuai Protes Dianggap Fasilitasi Pedofilia

Pakaian Adat Suku Tidung Kaltara di Pecahan Rp 75 Ribu Disebut Adat China, Netizen Ini Dibully

Guru Ngaji Babak Belur Dipukuli Preman Kampung Sukoharjo, Kini Nasibnya Berbalik

Artikel ini telah tayang di bbc.com/indonesia dengan judul Bintang TikTok dan Instagram Mesir dipenjara karena 'ketidaksenonohan', pegiat HAM sebut 'diskriminasi gender'

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved