Berita Solo
Penggerak Aksi Pengeroyokan Habib Umar Assegaf Solo Ditangkap di Pacitan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, warga Solo berinisial S itu diamankan oleh anggota kepolisian di wilayah Pacitan Jawa T
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polisi mengamankan seorang berinisial S selaku penggerak dalam kasus penganiyaan dan perusakan di Mertodranan RT 1/1 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, warga Solo berinisial S itu diamankan oleh anggota kepolisian di wilayah Pacitan Jawa Timur pada Minggu (16/8/2020).
"Minggu kemarin, tim gabungan Polresta Solo, diback-up Ditreskrimum Polda Jateng kembali menangkap satu tersangka berinisial S dan sudah ditahan di Rutan Polresta Solo. Keterlibatan yang bersangkutan merupakan penggerak," katanya seusai apel bersama jajaran Polres se-Solo Raya di Manahan Solo, Selasa (18/8/2020).
• Seorang ASN Berlutut Menangis di Depan Bupati Aceh Utara, Minta Istrinya Dijadikan Tenaga Honorer
• Kritik Demokrasi di Indonesia, Amien Rais Cerita Kisah Firaun Melawan Nabi Musa
• Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf,Wakil Ketua KPK Serahkan Kelanjutan Kasus pada Polisi
• Cerita Kopral Bakrie saat Belanda & Tentara Sekutu Mendarat di Tegal hingga Menggempur Yogya
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Jo Pasal 170 KUHP, yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang.
Tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
Pasca kejadian penganiayaan dan perusakkan sampai saat ini, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang.
Enam orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan empat orang masih didalami keterlibatannya.
"Hari ini lima berkas tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo dalam rangka penelitian tahap pertama," terang Kapolresta.
Sesuai komitmen, pihaknya akan menangkap dan memproses semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di Pasar Kliwon.
Sehingga tidak terjadi aksi serupa kedepannya.
"Kita akan tegakkan hukum, memberikan jaminan rasa aman, adil kepada masyarakat," tandasnya.
Polisi segera menyerahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Mertodranan RT 1/1 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon Solo itu ke Kejaksaan Negeri Kota Solo.
Jajaran kepolisian dari Polresta Solo dibantu Polda Jateng dan Mabes Polri sebelumnya berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka berinisial BD, MM, MS, ML, RN, A dan N.