Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kejari Kota Semarang Mulai Berlakukan Penghentian Perkara Kecil dengan Mekanisme Restorative Justice

Perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan sampai ke Pengadilan. Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
tribunjateng/dok
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkara pidana tak semuanya harus diselesaikan sampai ke Pengadilan.

Saat ini, perkara pidana juga dapat diselesaikan di tingkat penuntutan atau di Kejaksaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Semarang, Edy Budianto mengatakan, penghentian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang

Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya

"Perja penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sudah mulai diberlakukan, termasuk di Kota Semarang, sejak diundangkan pada akhir Juli 2020 kemarin," kata Edy, Jumat (21/8/2020).

Dijelaskannya, penyelesaian perkara pidana di luar Pengadilan dengan mekanisme Keadilan Restoratif bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan.

Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

"Yang paling penting juga bahwa nilai kerugian atau nilai barang bukti yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih atau kurang dari Rp 2,5 juta," jelasnya.

Dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun dan kerugian yang timbul tak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dengan kata lain perkara yang dapat dihentikan di Kejaksaan tersebut merupakan perkara kecil.

Hanya saja perkara tersebut bisa menjadi perhatian masyarakat.

"Contohnya, kasus pencurian sendal jepit yang terjadi di Palu, Sulawesi Tengah dan kasus pencurian getah karet seberat 1,9 kg," imbuhnya.

Dikatakannya, tak semua perkara pidana dengan kerugian yang kecil dapat dihentikan sebelum masuk Pengadilan.

Beberapa kasus yang tak dapat diselesaikan dengan mekanisme Keadilan Restoratif di antaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat dan wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan.

Kemudian, tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

"Mekanisme keadilan restoratif bisa diterapkan jika memenuhi syarat.

Yaitu ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved