Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Masih Bertanya-tanya, Kata Ketua Komnas HAM

Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTAKasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Menurut Taufan, definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Polisi Evakuasi Mayat Satu Keluarga di Baki, Ratusan Warga Berduyun-duyun Menyaksikan

Ini Alasan PT Unisia Medika Farma Pilih Purwokerto Sebagai Tempat Pembangunan Rumah Sakit JIH

Suparno Kades Duwet Baki Sukoharjo: Tetangga Korban Curiga Cium Bau Busuk

Napi Produsen Ekstasi Kini Tempati Sel Super Maximum Security di Nusakambangan

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kasusnya Ahok itu luar biasa.

Sampai hari ini tidak selesai-selesai.

Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak.

Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik.

Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved