Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemprov DKI Peroleh Rp 1,7 Miliar dari Sanksi Denda terhadap Warga yang Tak Pakai Masker

Pemprov DKI telah mengumpulkan total Rp 1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker.

IST
Ilustrasi Masker 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sanksi denda bagi warga yang tak mengenakan masker.

Pemprov DKI telah mengumpulkan total Rp 1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.

Polisi Evakuasi Mayat Satu Keluarga di Baki, Ratusan Warga Berduyun-duyun Menyaksikan

Suparno Kades Duwet Baki Sukoharjo: Tetangga Korban Curiga Cium Bau Busuk

Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang

Ini Alasan PT Unisia Medika Farma Pilih Purwokerto Sebagai Tempat Pembangunan Rumah Sakit JIH

"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp 1,7 miliar," kata Arifin, Jumat (21/8/2020).

Arifin merinci sebanyak 105.000 orang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB transisi.

Sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.

"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda) karena dalam Peraturan Gubernurnya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah tetapi juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi telah diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.

Selama perpanjangan PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Peroleh 1,7 Miliar dari Denda terhadap Warga yang Tak Pakai Masker"

Penemuan Jenazah Satu Keluarga, Kapolres Sukoharjo: Masih Dalam Penyelidikan

Deddy Corbuzier: Gue Berhenti Main Sulap gara-gara Pak Tarno

Otak Perampokan Senilai Rp 400 Juta Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun

Helmy Yahya Tiga Kali Kalah di Pilkada: Ini Bukan Kontes Popularitas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved