Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Diperpanjang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana. (Tribun Jateng/M Zaenal Arifin) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus.

Perpanjangan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Semua (tersangka--red) sudah ada perpanjangan 40 hari dari penuntut umum (PU).

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf

Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan

Minggu ini P.21, kemungkinan pelimpahan tahap II minggu depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, Selasa (25/8/2020).

Hanya saja, Ketut Sumedana tak menyebutkan kapan perpanjangan masa penahanan dilakukan dan sampai kapan.

Alasannya, proses perpanjangan di tangan penuntut umum Kejati Jateng.

Kendati demikian, ia mengakui harus segera menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka.

Jika masa penahanan selesai dan berkas perkara tak segera dilimpahkan, maka Kejati terpaksa harus membebaskan para tersangka.

"Kita tidak bisa lama, karena kita dibatasi dengan waktu penahanan," ujarnya.

Lamanya proses penyelesaian berkas perkara, katanya, karena harus sesuai dengan prosedur.

Sehingga, hal itu harus disesuaikan dengan lamanya masa penahanan terhadap tersangka.

Diketahui, dua tersangka kasus suap kepegawaian PDAM Kudus yaitu Ayatullah Humaini yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Kudus. Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 16 Juli 2020.

Terdakwa lainnya yaitu Sukma Oni Irwadani merupakan Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri.

Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 28 Juli 2020. (Nal)

Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal

Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dihukum Mati

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Kwarcab Banyumas Gelar Kursus Mahir Dasar

Anak Jokowi Pilih Sekolah Lagi Sebagai Persiapan Bertarung di Pilkada Solo 2020

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved