Berita Kudus
Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap PDAM Kudus Diperpanjang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap kepegawaian PDAM Kudus.
Perpanjangan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Semua (tersangka--red) sudah ada perpanjangan 40 hari dari penuntut umum (PU).
• Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang
• Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda
• Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Ditunda, Menteri Ida Fauziyah Minta Maaf
• Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan
Minggu ini P.21, kemungkinan pelimpahan tahap II minggu depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Ketut Sumedana, Selasa (25/8/2020).
Hanya saja, Ketut Sumedana tak menyebutkan kapan perpanjangan masa penahanan dilakukan dan sampai kapan.
Alasannya, proses perpanjangan di tangan penuntut umum Kejati Jateng.
Kendati demikian, ia mengakui harus segera menyelesaikan berkas perkara kedua tersangka.
Jika masa penahanan selesai dan berkas perkara tak segera dilimpahkan, maka Kejati terpaksa harus membebaskan para tersangka.
"Kita tidak bisa lama, karena kita dibatasi dengan waktu penahanan," ujarnya.
Lamanya proses penyelesaian berkas perkara, katanya, karena harus sesuai dengan prosedur.
Sehingga, hal itu harus disesuaikan dengan lamanya masa penahanan terhadap tersangka.
Diketahui, dua tersangka kasus suap kepegawaian PDAM Kudus yaitu Ayatullah Humaini yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM Kudus. Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 16 Juli 2020.
Terdakwa lainnya yaitu Sukma Oni Irwadani merupakan Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri.
Ia ditahan penyidik Kejati Jateng pada 28 Juli 2020. (Nal)
• Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal
• Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dihukum Mati
• Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Kwarcab Banyumas Gelar Kursus Mahir Dasar
• Anak Jokowi Pilih Sekolah Lagi Sebagai Persiapan Bertarung di Pilkada Solo 2020