Berita Demak
Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal
Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, kali ini, nenek bernama lengkap Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.
Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya
Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Lenny Anggraeni.(yun)
• Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dihukum Mati
• Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Kwarcab Banyumas Gelar Kursus Mahir Dasar
• Anak Jokowi Pilih Sekolah Lagi Sebagai Persiapan Bertarung di Pilkada Solo 2020
• 16 Dandang Raksasa Disiapkan untuk Memasak Berkat dalam Tradisi Buka Luwur Kudus
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :