Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Perjuangan Nenek Buta Huruf di Demak Rebut Kembali Tanahnya, Majelis Hakim Putuskan Lelang Batal

Setelah putusan Kasasi MA pada 2015 dan PTUN memenangkan Mbah Tun, kali ini, nenek bernama lengkap Sumiyatun juga menang dalam sidang gugatan perdata

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis

Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.

Kemudian Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Lenny Anggraeni.(yun)

Keluarga Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dihukum Mati

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Kwarcab Banyumas Gelar Kursus Mahir Dasar

Anak Jokowi Pilih Sekolah Lagi Sebagai Persiapan Bertarung di Pilkada Solo 2020

16 Dandang Raksasa Disiapkan untuk Memasak Berkat dalam Tradisi Buka Luwur Kudus

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved