Berita Solo
Tukang Pijat Gay Solo Ajak Berbuat Jorok, Si Pelanggannya Malah Jadi Tersangka
Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.
Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.
Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.
"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota. Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.
Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Solo Ini di Penjara
• 5 Anggota DPRD Banyumas Positif Corona, Tulari Anak dan Istri Semobil Bersama
• Mantan Kades Trobayan Sragen dan Suami Ditahan dalam Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa
• Inilah Sosok Nur Luthfiah Otak Pembunuhan Bosnya Sendiri dengan Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta
• Kado Istimewa bagi Ribuan UMKM Rembang Saat HUT Ke-75 RI