Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Tukang Pijat Gay Solo Ajak Berbuat Jorok, Si Pelanggannya Malah Jadi Tersangka

Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.

Tribun Solo
Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo saat berada di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Nasib Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo benar-benar sial.

Berawal dengan memesan jasa pijat online, justru dirinya berakhir di jeruji besi sebab memeras tukang pijat tersebut.

Lantas apakah yang kemudian bisa membuatnya menjadi pesakitan?

Ganjar Pranowo Minta Tentrem Mall Semarang Ditutup Dulu Kalau Tidak Siap Hadapi Pengunjung

Inilah Sosok 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Semarang dan Pemalang

Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda

Sakit Hati karena Sering Diajak Berhubungan Seks, Wanita Ini Sewa Eksekutor Rp 200 Juta

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, malam itu Arik dalam keadaan lelah sehinga memesan pijat online.

Tak selang berapa lama, tukang pijat itu mendatangi rumahnya di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari.

"Saat berada dalam rumah dan tengah memijat, tukang pijat mengajak Arik melakukan hubungan badan," kata dia saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).

Saat mendengar itu, Arik menjadi marah.

Dia mengancam kepada tukang pijat tersebut akan memviralkan aksi tidak terpuji karena mengajak berhubungan badan layaknya pasangan pada umumnya.

"Pelaku mengancam akan memviralkan permintaan berhubungan sesama jenis oleh tukang pijat itu," papar dia.

Lantas niat busuk muncul dalam diri Arik.

Dia memeras tukang pijat ini dengan meminta uang Rp 5 juta dan handphone agar tidak disebarluaskan permintaan hubungan sesama jenis itu.

Korban yang merasa takut diviralkan menyerahkan uang dan handphone miliknya.

"Kemudian pemerasan pelaku dilaporkan ke polisi dan tersangka Arik diamankan," jelas dia.

"Barang bukti handphone dan uang sudah kami amankan," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Pijat Khusus Gay

Di Semarang pada Maret lalu, praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.

FA ditangkap saat dilakukan penggerebegan di salah satu hotel, di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW tak lain berperan sebagai Mucikari.

AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F. Tarifnya Rp 400.000," ungkap Iskandar.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.

Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi. Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota. Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Peras Tukang Pijat Jutaan Rupiah karena Diajak Hubungan Intim Sesama Jenis, Pria Solo Ini di Penjara

5 Anggota DPRD Banyumas Positif Corona, Tulari Anak dan Istri Semobil Bersama

Mantan Kades Trobayan Sragen dan Suami Ditahan dalam Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa

Inilah Sosok Nur Luthfiah Otak Pembunuhan Bosnya Sendiri dengan Sewa Pembunuh Bayaran Rp 200 Juta

Kado Istimewa bagi Ribuan UMKM Rembang Saat HUT Ke-75 RI

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved