Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Anjay Jadi Trending Twitter, Netizen Marah-marah ke KPAI Padahal Salah Sangka

Tagar Anjay dan KPAI menjadi trending Twitter hari ini, Minggu (30/8/2020).Sebanyak 84 ribu menggunakan tagar 'anjay', KPAI 16 ribu cuitan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng
Anjay Jadi Trending Twitter, Netizen Marah-marah ke KPAI Padahal Salah Sangka 

TRIBUNJATENG.COM- Tagar Anjay dan KPAI menjadi trending Twitter hari ini, Minggu (30/8/2020).

Sebanyak 84 ribu menggunakan tagar 'anjay' sementara sebanyak 16 ribu cuitan menggunakan tagar KPAI.

banyak netizen yang kecewa dengan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Banyak juga yang marah-marah ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Heboh Pendaki Temukan 5 Tank MBT Penuh Amunisi di Bukit Golan Israel

Chelsea Ingin Barter Kepa dengan Donnarumma, The Blues Punya Tawaran yang Tak Bisa Ditolak AC Milan

Cerita Warga saat Polsek Ciracas Dibakar, Dicegat Orang Bersenjata hingga Masuk Mako Kopassus

Raffi Ahmad Menyesal Setelah Tahu Youtube Menguntungkan, Tetap Syuting On Air

depiinisrina: Kalo emng peduli sama generasi anak muda Indonesia. Pedulilah sama mental healt mrka, peduli sama pendidikan mereka, mslh2 yg lbh pantes buat diberi perhatian lainnya. Emng apasi pengaruhnya kata #anjay dibangsa ini? Itu mah sekedar kata ambigu dr ank muda pas lg nonggkrong

@FigoArr: Apa tidak ada hal yang lebih penting dari mempemasalahkan kata "anjay"?.

@Era Reforma21: Hal yg ga penting dipermasalhin, dibesar besarin #Anjay yg ngurus itu kuker banget.

Tak hanya mempermasalahkan kata 'anjay', netizen juga marah-marah ke KPAI.

@Dennysiregar7: KPAI = Komisi Pemerhati Anjay Indonesia.

@ivanlanin: Pilih mana?
1. Anjay, keren, euy!
2. Maaf, dengan segala hormat, bolehkah saya bersetubuh dengan pasanganmu?

@rtrxxx8: Anjay gw gak abis pikir Indonesia Negara penuh dengan becandaan. dahlah @KPAI_official.

Netizen yang terlajunr marah-marah itu ternyata salah paham.

Lantaran yang mengelaurkan rilis melarang menggunakan kata 'anjay' bukanlah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tetapi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Rilis larangan pakai kata anjay oleh Komnas PA

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) merespons aduan dan keresahan Lutfi Agizal.

Komnas PA langsung merespons dengan mengeluarkan rilis soal larangan menggunakan kata anjay untuk bullying.

Dalam laman media sosialnya, Komnas PA merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," tulis akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).

Komnas PA
Komnas PA ()

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.

Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'Anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga !!!" tulis Komnas Anak dalam rilis.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, penggunaan kata Anjay itu harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

Arist mengatakan, apabila disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut, kata Anjay bisa bermakna kagum.

"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'Ou.. keren'. Misalnya, memuji salah satu produk yang dilihatnya di Yuotube atau di media sosialnya, misalnya diganti dengan kata 'Anjay' untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying atau perundungan, sekalipun ada kata Anjay yang dapat diartikan sebutan dari salah satu binatang, sebut saja Anjing," ujar Arist kepada Tribun, Sabtu (29/8/2020).

"Namun jika kata Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, dengan demikian kata Anjay adalah salah satu bentuk kekerasan verbal, oleh sebab itu harus dilihat perfektifnya," tegas Arist.

Ia juga mengatakan, jika kata Anjay ini disebutkan kepada seseorang tidak menimbulkan ketersinggungan, maka kata Anjay itu bukan bullying ataupun perundungan.

"Namun jika sebaliknya sebutan Anjay dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan. Artinya penggunaan kata Anjay yang sedang viral ditengah-tengah Youtuber anak selain harus dilihat dalam berbagai sudut pandang dan perfektifnya," kata Arist.

"Dimasa kecil saya juga mendengar untuk suatu pujian seringkali juga menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misal "waou.. Anjingnya juga dia itu". Nah, kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa," ucapnya.

Kendati demikian, sambung Arist, jika kata Anjay diucapkan kepada seseorang yang tidak dikenal. Kata Anjay itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

"Namun jika itu dilakukan kepada seserorang yang tidak dikenal maka kata Anjay, anjing dan kata-kata kotor itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan demikian jika kata "anjay" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat itulah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana," terangnya.

"Baik digunanakan cara bentuk candaan namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan," ujar Arist, sembari mengajak untuk tidak menggunakan kata Anjay.

Lutfi Agizal Bangga, Kata Anjay Direspons Komnas Perlindungan Anak: Kisahku Memperjuangkan

Diakui Sosok Perempuan Idaman, Lesti Kejora Salah Tingkah Saat Rizky Billar Memandang Wajahnya

Hati-hati, Salah Pakai Kata Anjay Bisa Kena Ancaman Pidana

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved