Berita Video
Video Pemilik Cucak Ijo Daftarkan Burungnya ke BKSDA Jateng
Ribuan pemilik burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) berbondong-bondong ke kantor BKSDA Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
"Harus berjalan seimbang, hobi dapat dilakukan habibat burung juga terus berlangsung," paparnya.
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 106 tahun 2018 mengatur secara tegas bahwa burung Cucak Ijo termasuk satwa yang dilindungi.
Dari terbitnya Permen tersebut, masyarakat yang memiliki burung Cucak Ijo baik untuk kesenangan maupun budidaya wajib memiliki Dokumen pendataan yang dikeluarkan dari BKSDA.
"Jika tak memiliki dokumen pendataan maka tim penegak hukum bisa melalukan penyitaan terhadap burung tersebut," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada para pencinta maupun penangkat burung Cucak Ijo terkait aturan tersebut.
Diakui, awalnya Cucak Ijo bukan hewan yang dilindungi namun beralih status menjadi dilindungi.
"Kami telah lakukan sosialisasi selama dua tahun terkait kebijakan baru ini sehingga kami berharap semua pihak yang merasa memiliki Cucak Ijo mematuhinya," tuturnya.
Dijelaskan Darmanto, sejauh ini sudah ada 2 ribu lebih pendaftar baik dari penikmat maupun penangkar Cucak Ijo.
Kini pemilik maupun penangkar burung Cucak Ijo sudah tidak dapat mendaftarkan kepemilikan burung tersebut.
Pasalnya paling lambat mendaftarkan kepemilikan pada Jumat (28/9/2020).
"Satwa tersebut memang sudah langka dan masuk kategori mengkhawatirkan," tandasnya. (Iwn)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :