Berita Semarang
Bingung Mau Jual Barang Curian Kemana, Imanius : Yang Penting Curi Dulu
Di saat orang tengah kesulitan mencari pekerjaan di masa pandemi virus Corona, Imanius Jaya (33) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di saat orang tengah kesulitan mencari pekerjaan di masa pandemi virus Corona, Imanius Jaya (33) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang malah menyia-nyiakan pekerjaanya.
Betapa tidak, baru dua bulan bekerja, Imanius sudah melakukan aksi pencurian barang milik perusahaan tempatnya bekerja.
"Baru bekerja dua bulan, mencuri di perusahaan karena spontanitas saja," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/9/2020).
• BREAKING NEWS: Mobil Tabrak Taman Tugu Muda Semarang, Sopir Meninggal Diduga Serangan Jantung
• Jose Mourinho Datangkan Pemain Paling Dibenci ke Tottenham Hotspurs
• Chelsea Datangkan 5 Bintang Baru, Fans Liverpool Kebakaran Jenggot Tuntut Jurgen Klopp
• Menteri Nadiem Makarim Minta Maaf ke Siesca Siswi SD Magelang, Ada Apa?
Diketahui, Imanius bekerja sebagai kepala teknisi di PT Digital Solusindo Bestama di Kedungmundu Tembalang.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa telekomunikasi atau jaringan internet.
Dari jabatan kepala teknisi, Imanius diberi fasilitas mobil Avanza warna putih.
Ironisnya, kendaraan tersebut malah digunakan tersangka untuk sarana melakukan pencurian.
Ia tetap mengaku mencuri hanya lantaran spontanitas meski sudah dilakukan selama dua kali dalam kurun waktu dua bulan.
Ia pun mejelaskan, barang hasil curian tidak langsung dijual melainkan hanya disimpan di kamar kos.
"Ya curi aja dulu, jualnya nanti sebab masih bingung mau jual kemana?," dalihnya.
Akibat perbuatannya, kini Imanius harus kehilangan pekerjaan sekaligus mendekam di balik jeruji besi.
Diberitakan sebelumnya, Tim New Elang Polsek Tembalang menangkap seorang tersangka pencurian.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, tersangka yakni Imanius Jaya (33) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Tersangka setiap hari tinggal di rumah kos Jalan Setuk Pudakpayung Banyumanik Semarang.
"Tersangka sudah melakukan dua kali aksi pencurian, ia mencuri di tempatnya bekerja," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/9/2020).
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud menjelaskan, tersangka bekerja sebagai kepala teknisi di PT Digital Solusindo Bestama di Kedungmundu Tembalang.
Lantaran bekerja di tempat tersebut, tersangka dengan mudah melakukan aksi pencurian.
Aksi pencurian dilakukan pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka dengan mudah masuk ke dalam kantor menggunakan kunci asli pintu tersebut yang di letakkan di atas meteran listrik yang setiap karyawan mengetahui letak kunci tersebut.
Setelah pintu kantor terbuka tersangka masuk kedalam kantor menuju ke ruang gudang.
Tersangka masuk ke ruang gudang melalui jendela gudang tempat penyimpanan berbagai aset kantor.
"Selepas berhasil pelaku mengambil berbagai barang tersangka pulang menuju ke tempat kosnya di Banyumanik menggunakan mobil inventaris kantor," paparnya.
Kompol Mas'ud mengatakan, mendapatkan laporan pencurian tersebut, Tim New Elang Tembalang pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto segera memburu tersangka.
Hasil penyelidikan terungkap aksi yang dilakukan tersangka.
"Akhirnya tersangka diamankan di kamar kosnya di Pudakpayung Banyumanik beserta barang bukti yang disimpan di kamar kos, Senin (3/8/2020) sekira pukul 23.00," terangnya.
Dikatakan Kapolsek, barang yang dicuri tersangka masing-masing satu unit komponen unit radio jarak jauh (RRU) warna Silver.
Beserta dua komponen dari RRU berupa satu unit bracket warna abu abu dan satu gulung kabel bagian dari komponen RRU warna hitam panjang sekira 43 meter.
Sejumlah komponen tersebut bagian vital dari kelengkapan mendirikan tower telekomunikasi atau jaringan sinyal internet yang keseluruhannya seharga Rp. 70 juta.
Polisi juga menyita satu mobil Avanza warna putih milik kantor tersebut yang digunakan tersangka sebagai sarana pencurian.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya. (Iwn)
• Apakah Gejala Happy Hypoxia Covid-19 Sudah Ada di Kabupaten Tegal? Ini Kata Kadinkes
• Perpustakaan Mr Besar Martokoesoemo Kota Tegal Resmi Dibuka Kembali, Pengunjung Mulai Berdatangan
• Siap-siap Ditindak Tegas Bila Beraktivitas di Hutan Lawu Karanganyar tapi Tak Kantongi Izin
• Gunawan Wibisono Mundur dari Jabatan Sekda dan ASN, Fokus Hadapi Pilkada Kab Semarang 2020