Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Cerita Khuzaeri Sebelum Menantunya Bakar Hidup-hidup Istri dan Anak Hingga Tewas di Pekalongan

Khuzaeri (58), mertua Amir (35) menceritakan sosok menantunya tersebut membakar hidup-hidup anak dan cucunya hingga meninggal dunia.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Khuzaeri (58), mertua Amir (35) menceritakan sosok menantunya tersebut membakar hidup-hidup anak dan cucunya hingga meninggal dunia.

Menantunya sering cekcok dengan keluarga dan bahkan sudah mengancam akan membakar seluruh orang yang ada di rumah tersebut.

Selain itu, Amir juga tidak cocok dengan saudara-saudaranya.

Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Turun Oktober-Desember 2020 Bagi 7 Golongan, Ini Daftarnya

BREAKING NEWS: Wisnu Bocah Tewas Kecelakaan Tertabrak Kereta Api di Perbatasan Kendal-Semarang

Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini

Viral Foto Bersama di Depan Kantor Intel Jadi Trending Twitter, Netizen: Ada Cosplay Kang Sapu

Bahkan setiap hari pertengkaran antara menantu dan anaknya kerap didengarnya.

"Amir setiap cekcok mesti mengancam akan bakar keluarga. Amir juga orak cocok karo adike (Amir juga tidak cocok sama adik iparnya).

"Amir kelakuane nek karo wong tuwo wani (Amir perilakunya kalau sama orang tua berani)," kata Khuzaeri kepada Tribunjateng.com, (1/9/2020) sore.

Ia juga mengungkapkan, bahwa menantunya ini suka marah-marah sejak kelahiran anak pertama yang kini sudah meninggal dunia.

"Anak pertama Amir dan Muamalah yaitu Hafiz,meninggal dunia karena sakit."

"Amir tidak pernah memperhatikan anaknya, bahkan saat banyak utang-utang untuk mengobati anak di rumah sakit, Muamalah dan adik-adik Muamalah yang akhirnya menyelesaikan utang biaya pengobatan Hafiz," ungkapnya.

Khuzaeri juga mengatakan, bahwa menantunya itu sudah minta bercerai dengan istrinya.

Tapi, syaratnya anak (Nafisa) harus ikut dengan menantunya. Akan tetapi, Nafisa tidak mau ikut dengan Amir.

"Amir wis jalok cerai, tapi syarate anake kudu melu.

Tapi, anake wegah melu bapake (Amir sudah minta cerai, tapi anak syaratnya anak harus ikut. Tapi, anak tidak mau ikut bapaknya). Makanya mengancam akan membakar rumah."

"Amir juga kalau mendengar suara tangisan anak pasti marah dan bertengkar, karena Amir kalau pulang rumah pagi-pagi," katanya.

Dirinya menututurkan, menantunya setelah lebaran 2020 sudah tidak bekerja, setelah itu tidak mempunyai penghasilan.

Sebelumnya Amir bekerja di luar kota dan selama bekerja menantunya jarang mengirimkan uang ke istrinya.

"Setelah lebaran, Amir tidak mempunyai penghasilan. Setiap hari hanya keluyuran, sore atau habis maghrib ke luar rumah dan pulang ke rumah dini hari bahkan sampai pagi," tuturnya.

Khuzaeri menambahkan, keluarga korban menuntut agar Amir dihukum seberat-beratnya karena telah menghabisi nyawa istri dan anaknya sendiri.

"Kami minta agar dihukum semaksimal mungkin," tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Aris (38) kerabat korban menceritakan awal mula terjadinya kebakaran hebat yang menewaskan dua orang itu.

Saat itu, ia pulang kerja lalu dimintai tolong sama mertua Amir untuk mengecek kamar Amir.

Namun, pintu kamar digedor Amir malah mengusir dirinya.

"Kejadian itu, Sabtu dini hari (29/8/2020) saya dimintai tolong untuk mengedor kamar Amir.

Tapi saya malah diusir dan bahkan Amir bilang kepada saya 'rak usah melu-melu lek, iki urusan keluarga' (tidak usah ikut campur lek, ini urusan keluarga)," kata Aris.

Menurut Aris, pertengkaran seperti itu kerap terjadi antara Amir dan istrinya. Namun, pelaku membawa bahan bakar minyak baru terjadi hari itu.

"Tiba-tiba tercium bau bakar menyengat dari kamar Amir, saya mendobrak pintu kamar tapi tidak bisa. Karena, terkunci dari dalam kamar."

"Tidak lama saya melihat api dari dalam kamar. Terus saya minta tolong ke semua warga kalau terjadi kebakaran," ujarnya.

Pintu kamar Amir terlihat terbakar, akhirnya ia langsung mendobrak pintu tersebut.

Di dalam kamar, dirinya melihat tiga orang yang sudah terbakar.

"Melihat Muamalah, Nafisa, dan Amir terbakar saya langsung menyelamatkan mereka.

Saat itu tubuh Muamalah dan Nafisa sudah terbakar serta tidak sadarkan diri."

"Sedangkan untuk Amir, saya melihat jaket yang dikenakannya terbakar," imbuhnya.

Dirinya menceritakan Amir dan Muamalah sudah menikah empat tahun yang lalu. Mereka dikaruniai dua anak.

Menurutnya, anak pertama mereka sudah meninggal dunia karena sakit dan anak kedua merupakan Nafisa (3) meninggal dunia dalam kebakaran tersebut.

"Anak pertama bernama Hafiz (1), meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya menetapkan Amir (35) warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dihubungi Tribunjateng.com.

"Hari ini kami sudah menaikan status pria yang membakar istri dan anaknya di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong menjadi tersangka," kata AKP Poniman, Senin (31/8/2020).

AKP Poniman menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti CCTV saat tersangka membeli pertamak di SPBU Bojong.

"Amir ditetapkan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan istri sebelum meninggal dunia," jelasnya.

AKP Poniman menambahkan kondisi tersangka saat ini kondisinya membaik dan sadar.

Pihaknya, juga melakukan penjagaan dan pengawasan di rumah sakit tempat terduga pelaku kini dirawat.

"Tersangka pembakaran istri dan anak akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23/2004 disebutkan, setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta."

"Sedangkan, untuk Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka ancamannya pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tambahnya. (Dro)

2 Perempuan Rembang Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Dibuang dari Ventilasi Hingga Direndam di Ember

BREAKING NEWS: Gudang Polytron di Sayung Demak Terbakar Hebat

Cuma Mau Beli Sarapan, Kekeyi Pilih Naik Mobil Mewah Baru

Apa Itu Happy Hypoxia Gejala Baru Virus Corona? Ini Jawaban Dokter Moniq

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved