Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ancaman Ganjar bagi ASN Langgar Protokol Kesehatan, Denda Rp 500 Ribu hingga Potong Tunjangan

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersikap tegas untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.

Tribun Jateng/Mamduh Adi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut lantaran ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Dengan demikian, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," ucapnya.

Mengenai prosedur pemberian sanksi, terangnya, tidak langsung pada hukuman terberat.

Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi. (Mamdukh Adi Priyanto)

Budi Penampar Perawat Dituntut 10 Bulan Penjara

Peruntungan Shio Besok Kamis 3 September 2020

Viral Ambulans Bawa Pasien Kritis Hampir Tabrak Pembatas Jalan Karena Dihalangi Brio Kuning

Video 8 Tersangka Pembacokan Bentrok Pemuda di Pati Diancam 7 Tahun Bui

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved