Ancaman Ganjar bagi ASN Langgar Protokol Kesehatan, Denda Rp 500 Ribu hingga Potong Tunjangan
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersikap tegas untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih pujo asmoro
Sementara itu, dalam paparannya, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut lantaran ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Dengan demikian, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," ucapnya.
Mengenai prosedur pemberian sanksi, terangnya, tidak langsung pada hukuman terberat.
Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi. (Mamdukh Adi Priyanto)
• Budi Penampar Perawat Dituntut 10 Bulan Penjara
• Peruntungan Shio Besok Kamis 3 September 2020
• Viral Ambulans Bawa Pasien Kritis Hampir Tabrak Pembatas Jalan Karena Dihalangi Brio Kuning
• Video 8 Tersangka Pembacokan Bentrok Pemuda di Pati Diancam 7 Tahun Bui
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pranwo.jpg)