Berita Regional
Selesai Diperiksa Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Keluar Ruangan Pakai Rompi Pink dan Diborgol
Tersangka kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditampilkan di hadapan publik.
Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum.
"Perlu kami informasikan juga terhadap penanganan perkara PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum," kata Hari Setiyono di kantornya.
Jaksa penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas tuntutan perkara tersebut.
Bila masih ada yang kurang, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Namun bila dinilai sudah lengkap, berkas itu akan naik ke tahap II yang ditandai dengan penyerahan tersangka dan bukti.
Proses selanjutnya ialah penyusunan dakwaan yang selanjutnya disidangkan.
"Penuntut umum atau jaksa peneliti punya waktu teliti berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk beritahu ke penyidik apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, kalau lengkap tentu akan dinyatakan lengkap atau istilahnya P21," kata Hari.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima suap USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Suap itu diduga terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam kasus cessie Bank Bali.
Selain itu, Jaksa Pinangki turut dijerat pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PENAMPAKAN Jaksa Pinangki dengan Tangan Terborgol Usai Diperiksa di Mabes Polri