Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satuan Pendidikan Tingkat SMK Diizinkan Membuka Praktik Secara Tatap Muka

Beberapa waktu lalu, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri, melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, terkait pembelajara

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Seorang pengajar berjalan di halaman SMKN 7 Semarang menuju ruang guru, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa waktu lalu, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri, melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, terkait pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan bersama itu berisi panduan penyelenggara pembelajaran tahun akademik 2020/2021 di tengah pandemi.

Dalam revisi SKB poin XI, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK pada zona oranye dan merah sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh.

Inilah Sosok Pemuda Mabuk yang Pukuli Mbah Hasyim Hingga Berdarah-darah di Jalan Pemuda Semarang

Rano Karno Ungkap Joroknya Lydia Kandou: Nih Perempuan Paling Koboi

Lokasi Jualan Dipindah, PKL di Tegal Malah Selametan dan Arak-arakan Gerobak

Diejek Tak Bisa Ereksi, Kusnun Sodomi Bocah SD di Ungaran Barat Kabupaten Semarang

Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya, diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut direspon sejumlah sekolah SMK di Kota Semarang. Pasalnya praktik menjadi materi wajib untuk siswa SMK.

Beberapa satuan pendidikan tengah mengajukan izin ke Disdikbud Provinsi Jateng, sementara lainya sudah terlebih dahulu melaksanakan praktik.

Seperti SMKN 7 Semarang, yang hingga kini masih menyusun persyaratan untuk izin pembukaan praktik.

"Kami sedang menyusun persyaratan yang akan diajukan ke cabang dinas untuk mendapatkan rekomendasi dari tim dinas, terkait kelayakan sekolah kami menggelar praktik di tengah pandemi Covid-19," jelas Kepala SMKN 7, Samiran kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/9/2020).

Dilanjutkannya, persyaratan yang disusun berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembukaan praktik tatap muka yang tertuang di SKB empat menteri.

"Yang ikut praktik nantinya dibatasi hanya separuh jumlah siswa. Jam juga akan kami padatkan," ucapnya.

Mengacu pada revisi SKB empat menteri yang dikeluarkan Agustus lalu, SMK Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) Semarang, awal pekan ini sudah membuka materi praktik.

Dikatakan Anisa Riski Ratnasari, pengajar di SMK LPI Semarang, SMK LPI sudah membuka materi praktik sejak Senin (31/8) lalu.

"Kami menerapkan sistem giliran dalam praktik, dan yang boleh mengikuti materi hanya 12 siswa," paparnya.

Ia menjelaskan, pembukaan materi praktik itu hanya bertahan selama tiga hari, karena grafik Covid-19 di Kota Semarang naik.

"Kami hentikan pembelajaran praktik tatap muka pada Rabu lalu mengingat angka Covid-19 semakin bertambah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved