Berita Tegal
276 Pasangan Ajukan Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Sejak Januari hingga Agustus 2020
Tidak jauh berbeda dari daerah lain yang mengalami peningkatan pernikahan usia dini, di Kabupaten Tegal juga tercatat hal yang sama yaitu rekomendasi
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tidak jauh berbeda dari daerah lain yang mengalami peningkatan pernikahan usia dini, di Kabupaten Tegal juga tercatat hal yang sama yaitu rekomendasi menikah dini melonjak sebanyak 276 pengajuan.
Adapun jumlah tersebut terhitung sejak bulan Januari sampai Agustus 2020.
Dengan rincian bulan Januari sampai Juni ada 189 pengajuan, bulan Juli sebanyak 62 pengajuan, dan bulan Agustus sebanyak 25 pengajuan.
• Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas
• Tagar Melisa Trending di Twitter, Kisah Pilu ARMY Fans BTS yang Bunuh Diri karena Dibenci Ayahnya
• Kata Mirna Seusai Ditinggal Gerindra hingga Tak Bisa Maju di Pilkada Kendal 2020
• Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya
Jadi total keseluruhan dari bulan Januari-Agustus 2020 sebanyak 276 pengajuan rekomendasi pernikahan usia dini.
Jumlah tersebut, meningkat dibandingkan Januari-September 2019 lalu yang mencatat sebanyak 63 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah.
Hal tersebut, disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Slawi, Kabupaten Tegal, Sobirin, pada Tribunjateng.com, Jumat (4/9/2020).
"Sesui RUU Perkawinan, yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan usianya sama yaitu minimal 19 tahun.
Namun adanya pengesahan UU 16 tahun 2019 tersebut, kami kebanjiran permohonan dispensasi umur dengan berbagai alasan.
Jumlahnya pun cukup memprihatinkan yaitu sebanyak 276 pemohon," jelas Sobirin, pada Tribunjateng.com, Jumat (4/9/2020).
Dijelaskan, Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Sobirin menambahkan, alasan dari orangtua yang mengajukan permohonan dispensasi juga beragam, seperti sudah terlanjur akrab sehingga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan lebih baik dinikahkan.
Ada juga yang sudah terlanjur misal, hamil di luar nikah, dan faktor lainnya.
Sehingga orangtua mengajukan supaya segera dinikahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/humas-pengadilan-agama-pa-slawi-kabupaten-tegal-sobirin.jpg)