Berita Jateng

Kurikulum Darurat Covid-19, Sekolah Diperbolehkan Menyederhanakan Materi Pembelajaran

Kurikulum darurat Covid-19 diberlakukan Pemerintah ke dunia pendidikan di tengah pandemi.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
Istimewa
Plt Kepala Disdikbud Provinsi Jateng Padmaningrum. 

TRIBUNJATENG.COM SEMARANG - Kurikulum darurat Covid-19 diberlakukan Pemerintah ke dunia pendidikan di tengah pandemi.

Dalam kurikulum tersebut, semua materi yang diberikan ke siswa dipadatkan dan hanya diambil intisarinya.

Kurikulum itu juga tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, terkait kebijakan penyesuaian pembelajaran di tengah pandemi.

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Rogoh Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas

Tagar Melisa Trending di Twitter, Kisah Pilu ARMY Fans BTS yang Bunuh Diri karena Dibenci Ayahnya

Kata Mirna Seusai Ditinggal Gerindra hingga Tak Bisa Maju di Pilkada Kendal 2020

Warga Sudah Teriaki Sopir Gran Max yang Kecelakaan Tertabrak Kereta Barang di Jerakah Semarang

Menurut Plt Kepala Disdikbud Provinsi Jateng, Padmaningrum, dalam kurikulum darurat, sekolah diberi fleksibelitas untuk memilih kurikulum sesuai kebutuhan siswa.

"Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran, sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya," jelasnya, Minggu (6/9/2020).

Padmaningrum juga menyebutkan, pengurangan kompetensi dasar beragam untuk setiap jenjang dan mata pelajaran.

"Misalnya matematika yang biasanya disampaikan 100 persen, bisa disederhanakan mencapai 18 hingga 67 persen.

Atau Bahasa Indonesia yang bisa dipadatkan menjadi 38 sampai 75 persen," katanya.

ia menjelaskan, pelaksanaan kurikulum tersebut berlaku sampai akhir tahun ajaran, dan tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir.

"Sebenarnya kurikulum darurat mengacu pada kurikulum 2013, namun dalam pelaksanaannya kurikulum tersebut disederhanakan.

Ditambahkannya, kebijakan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan revisi SKB empat menteri, di mana satuan pendidikan bisa memilih kurikulum yang ditawarkan.

"Sekolah bisa memilih, tetap menggunakan kurikulum 2013, menggunakan kurikulum darurat dengan kondisi tertentu, maupun melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri," tambahnya. (bud)

216 Kantong Darah Terkumpul di Kegiatan Donor Darah Rajawali Cinema Purwokerto

Kasus Positif Covid-19 di Sragen Tambah 40 Dalam Sehari, 36 Karyawan RSUD dr Soehadi Prijonegoro

Ini Pesan Wakil Bupati Pati ke Pengurus Karang Taruna Grahita Sembrani yang Baru Dilantik

Museum Semedo Tegal Siap Beroperasi Tahun 2021, Ada Paket Wisata Khusus Pelajar

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved