Berita Regional
Pria Beristri 4 Cabuli Anak Tiri, Ancam Ceraikan Ibu Jika Cerita Ke Orang Lain
Seorang bocah permepuan menjadi korban pencabulan. Parahnya, pelaku pencabulan merupakan ayah tirinya sendiri bernama inisial I (58).
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
“Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
Kasus Serupa
Pria di Cirebon Sejak 2019 Perkosa Putri Tiri Hingga Hamil, Bayi Meninggal Usai Dilahirkan
Seorang pria di Cirebon berinisial K (56) memperkosa putri tirinya berinisial CSD (16) hingga hamil.
CSD yang hamil lalu melahirkan. Tetapi sang anak meninggal dunia.
Aksi bejat K kepada putri tirinya dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahdudi mengatakan, korban pemerkosaan itu telah melahirkan.
“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” kata Syahduddi di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).
Syahduddi menuturkan pelaku dan korban tinggal satu rumah.
Pelaku sering mengancam korban agar tutup mulut.
Pelaku memerkosa korban dalam rentang waktu satu tahun terakhir.