Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Solo

Baru Daftar KPU, Bajo Sesumbar Akan Ubah Kota Solo Dalam Sehari Setelah Dilantik

Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Bagyo Wahyono menunggangi kuda hitam saat berangkat mendaftar ke KPU Kota Solo, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pasangan Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) sudah blak-blakan soal langkah yang bakal diambil bila terpilih kelak.

Padahal, mereka sampai saat ini belum resmi menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Solo 2020.

Pasangan yang maju dalam jalur perseorangan atau independen itu masih harus melewati sejumlah tahapan.

Diantaranya, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi serta perbaikan berkas syarat pencalonan.

Bajo Daftar KPU Solo Diantar Ribuan Pendukung Jumlah Lebihi Pengantar Gibran, Bawaslu Turun Tangan

FOCUS: Para Penantang Corona di Pilkada

Bajo Penantang Gibran Daftar KPU Solo, Pendukung Bawa Poster Tertulis: Kami Bukan Boneka

Bagyo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan konsep yang dinamakan perubahan satu hari untuk negeri demi masa depan Kota Solo.

"Menjadi senjata untuk Kota Solo menjalankan roda pemerintahan ke depan dengan mengangkat sandang, papan, dan pangan," jelasnya, Minggu (6/9/2020).

Konsep itu, aku Bagyo, akan dilakukan sehari setelah pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo.

Konsolidasi dengan sejumlah dinas terkait bakal langsung dilakukan Bajo.

"Melakukan konsolidasi dengan seluruh bagian dan Kepala Dinas di Kota Solo dengan perkenalan, pelaporan kegiatan per badan dan per dinas dari periode sebelumnya," akunya.

Berikut badan dinas terkait yang akan diprioritaskan Bajo setelah pertemuan itu sebagaimana dilansir Tribunjateng.com dari Tribunsolo.com:

1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah untuk mengetahui jumlah pendapatan dan bagaimana pengelola daerah,

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendata masyarakat yang diklasifikasikan di dalam kategori grade A, B, atau C,

3. Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Wanita dan Anak untuk pemeliharaan fakir miskin, orang terlantar, jompo, dan masyarakat kecil dan dikelola dengan baik dan manusiawi berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

4. Dinas Kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan penyakit-penyakit lainnya serta pengelolaan kesehatan masyarakat dan sosialisasi penyembuhan serta penyerapan sanitasi,

5. TNI dan Polri untuk bekerjasama dalam penanganan masyarakat untuk penerapan prosedur,

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved