Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Warga Kota Semarang yang Menunggak PBB Sejak 2015, Siap-Siap Terima Surat dari Kejaksaan

Dengan adanya penagihan dari Kejaksaan, diharapkan ketaatan wajib pajak dalam membayar PBB semakin meningkat

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Zaenal arifin
Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Subagio Gigih Wijaya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2015 lalu, siap-siap mendapat kiriman surat penagihan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah bekerjasama dengan Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) guna melakukan penagihan tunggakan PBB tersebut.

"Kami ada MoU dengan Pemkot Semarang dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda untuk melakukan penagihan PBB yang masih menunggak dari 2015-2019," kata Kajari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare, melalui Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Subagio Gigih Wijaya, Selasa (8/9/2020).

Denny Sumargo Sebut Pacar Barunya Kerja di Pemerintahan: Posisinya Penting

Raffi Ahmad Akan Biayai Karyawan Rans Entertaiment yang Ingin Lanjutkan Kuliah

Daeng Koro, Pecatan Kopassus Keluar Penjara Gabung Kelompok Teroris Jadi Panglima Laskar Jihad

Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta

Dengan adanya penagihan dari Kejaksaan, diharapkan ketaatan wajib pajak dalam membayar PBB semakin meningkat.

Dengan begitu dapat meningkatkan pendapatan daerah yang bisa digunakan Pemkot Semarang khususnya penanganan pandemi Covid-19.

Gigih menuturkan, berdasarkan surat permintaan dari Kepala Bapenda Kota Semarang bernomor 971.11 pada 23 23 Juli 2020, disebutkan ada 3.906 wajib pajak yang nantinya penagihannya dilakukan oleh Kejari Kota Semarang.

Jumlah wajib pajak tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

"Penagihan yang kami tagihkan disepakati yang besarannya di atas Rp 5 juta. Tagihan paling besar itu di Kecamatan Banyumanik yang tunggakannya mencapai Rp 38 miliar," paparnya.

Gigih menambahkan, realisasi PBB oleh Bapenda hingga Agustus 2020 ini telah mencapai Rp 359 miliar atau 86,23 persen dari target realisasi Rp 416,5 miliar.

Dari target tersebut, Kejari Kota Semarang membantu Bapenda agar realisasi PBB bisa mencapai 100 persen. Termasuk menagih PBB wajib pajak yang menunggak sejak 2015 sampai 2019.

"Penagihan ke wajib pajak sudah pernah kami lakukan di periode lalu. Sekarang kita lakukan penagihan lagi bagi penunggak pajak khususnya PBB.

Untuk saat ini, yang kita tagihkan di September ini totalnya Rp 215 miliar. Jumlah itu terdiri tunggakan pokok Rp 160 miliar dan denda Rp 54,8 miliar," jelasnya.

Dari penagihan yang sudah pernah dilakukan, ada beberapa faktor yang menjadikan PBB menunggak.

Di antaranya adanya tagihan PBB dobel sehingga tak terbayar dan objek pajak sudah beralih tangan ke wajib pajak lain. namun PBB tak terbayar sejak wajib pajak sebelumnya.

"Dengan penagihan yang kami lakukan, maka warga Kota Semarang wajib pajak semakin sadar pentingnya membayar PBB.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved