Berita Semarang
Warga Kota Semarang yang Menunggak PBB Sejak 2015, Siap-Siap Terima Surat dari Kejaksaan
Dengan adanya penagihan dari Kejaksaan, diharapkan ketaatan wajib pajak dalam membayar PBB semakin meningkat
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2015 lalu, siap-siap mendapat kiriman surat penagihan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah bekerjasama dengan Kejari Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) guna melakukan penagihan tunggakan PBB tersebut.
"Kami ada MoU dengan Pemkot Semarang dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda untuk melakukan penagihan PBB yang masih menunggak dari 2015-2019," kata Kajari Kota Semarang, Sumurung P Simaremare, melalui Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Subagio Gigih Wijaya, Selasa (8/9/2020).
• Denny Sumargo Sebut Pacar Barunya Kerja di Pemerintahan: Posisinya Penting
• Raffi Ahmad Akan Biayai Karyawan Rans Entertaiment yang Ingin Lanjutkan Kuliah
• Daeng Koro, Pecatan Kopassus Keluar Penjara Gabung Kelompok Teroris Jadi Panglima Laskar Jihad
• Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta
Dengan adanya penagihan dari Kejaksaan, diharapkan ketaatan wajib pajak dalam membayar PBB semakin meningkat.
Dengan begitu dapat meningkatkan pendapatan daerah yang bisa digunakan Pemkot Semarang khususnya penanganan pandemi Covid-19.
Gigih menuturkan, berdasarkan surat permintaan dari Kepala Bapenda Kota Semarang bernomor 971.11 pada 23 23 Juli 2020, disebutkan ada 3.906 wajib pajak yang nantinya penagihannya dilakukan oleh Kejari Kota Semarang.
Jumlah wajib pajak tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.
"Penagihan yang kami tagihkan disepakati yang besarannya di atas Rp 5 juta. Tagihan paling besar itu di Kecamatan Banyumanik yang tunggakannya mencapai Rp 38 miliar," paparnya.
Gigih menambahkan, realisasi PBB oleh Bapenda hingga Agustus 2020 ini telah mencapai Rp 359 miliar atau 86,23 persen dari target realisasi Rp 416,5 miliar.
Dari target tersebut, Kejari Kota Semarang membantu Bapenda agar realisasi PBB bisa mencapai 100 persen. Termasuk menagih PBB wajib pajak yang menunggak sejak 2015 sampai 2019.
"Penagihan ke wajib pajak sudah pernah kami lakukan di periode lalu. Sekarang kita lakukan penagihan lagi bagi penunggak pajak khususnya PBB.
Untuk saat ini, yang kita tagihkan di September ini totalnya Rp 215 miliar. Jumlah itu terdiri tunggakan pokok Rp 160 miliar dan denda Rp 54,8 miliar," jelasnya.
Dari penagihan yang sudah pernah dilakukan, ada beberapa faktor yang menjadikan PBB menunggak.
Di antaranya adanya tagihan PBB dobel sehingga tak terbayar dan objek pajak sudah beralih tangan ke wajib pajak lain. namun PBB tak terbayar sejak wajib pajak sebelumnya.
"Dengan penagihan yang kami lakukan, maka warga Kota Semarang wajib pajak semakin sadar pentingnya membayar PBB.
Karena ini sifatnya litigasi di luar pengadilan," tambahnya.
Untuk semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kota Semarang telah memberikan kemudahan dalam membayar PBB. Kemudahan tersebut berupa pemberian diskon.
Berdasarkan SK Walikota Semarang Nomor 971.11/ 747 Tahun 2020 tentang pembebasan denda PBB dari 2015-2020 dan pengurangan pokok ketetapan tunggakan PBB 2015-2019, maka besaran diskon yang diberikan hingga 50 persen.
Ia merinci, diskon 50 persen diberikan bagi penunggak PBB tahun 2015, untuk penunggak PBB pada 2016 diskonnya 40 persen, penunggak PBB 2017 diskonnya 30 persen, penunggak PBB 2018 diskon 20 persen dan penunggak PBB 2019 diskon 10 persen.
"Pembayaran dapat dilakukan bertahap dihitung mulai ketetapan tahun pajak terlama. Kebijakan itu berlaku dari 1 September 2020 sampai 31 Desember 2020," tandasnya.
Terkait mekanisme penagihan, dikatakannya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang dikeluarkan Bapenda Kota Semarang dilampiri surat penagihan oleh Kejari Kota Semarang.
SPPT dan surat penagihan tersebut kemudian dikirim ke setiap wajib pajak melalui kantor Pos.
"Untuk pembayarannya, nanti wajib pajak langsung ke tempat pembayaran yang sudah disediakan Bapenda. Kejari selaku jaksa pengacara negara hanya memberikan pendampingan hukumnya," pungkasnya. (Nal)