Wabah Virus Corona
Ini Peraturan Terbaru PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini hingga 27 September, Ojol Boleh Beroperasi
PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai. Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
PSBB Jakarta Kedua mulai diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020 .
Bagaimana dengan transportasi di DKI Jakarta selama PSBB Jakarta Kedua?
Berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan dilansir dari Kompas.com
1. Transjakarta
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
2. KRL
Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.
Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-bersama-wakilnya-achmad-riza-patria.jpg)