Wabah Virus Corona
Ini Peraturan Terbaru PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini hingga 27 September, Ojol Boleh Beroperasi
PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai. Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88
Sejauh ini, eksekutif masih mematangkan skema pengetatan secara teknis.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Widarto mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap jika pengetatan itu dilakukan.
Bukan tanpa sebab, pada masa awal pandemi Covid-19 melanda beberapa bulan lalu, hal tersebut pernah diterapkan.
"Saat ini memang secara prinsip belum diterapkan, tapi ada arah ke sana, berdasarkan pembicaraan dengan beberapa pihak. Jadi, besok masih akan dikoordinasikan lagi ya," terangnya, Minggu (13/9/2020).
Menurut Widarto, koordinasi dengan lintas instansi tersebut dilakukan untuk mematangkan petunjuk teknis di lapangan, termasuk mengenai sasaran pengetatannya.
Tapi, imbuhnya, wacana sejauh ini, pengetatan akan dilakukan di titik-titik masuk menuju Kota Yogyakarta.
"Nanti pengetatan bisa diutamakan pada titik-titik masuknya orang ke Yogyakarta, seperti stasiun, terminal, atau bandara. Langkah itu, tentunya juga akan melibatkan instansi lain, sekaligus lintas wilayah," ungkapnya.
Ia pun memastikan, warga luar daerah yang masuk ke Kota Yogyakarta tetap diwajibkan membawa surat sehat, untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari paparan Covid-19.
Kemudian, setibanya di kota pelajar, mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Ya, sesuai instruksi Wakil Wali Kota. Tapi, yang terpenting tetap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Memakai masker, rajin cuci tangan dan senantiasa menjaga jarak aman," tandasnya.
Di samping itu, Widarto juga mengimbau supaya masyarakat tak perlu panik pada kemungkinan adanya gelombang mudik, sebagai imbas dari PSBB ibukota.
Apalagi, berdasarkan hasil pantauannya dalam beberapa hari terakhir, arus masuk menuju Yogyakarta masih normal.
"Pantauan kami belum ada lonjakan, masih landai, seperti hari-hari biasa," pungkasnya. ( Tribunjogja.com | Kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Inilah Peraturan PSBB Jakarta Terbaru Hingga 27 September 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-bersama-wakilnya-achmad-riza-patria.jpg)