Wabah Virus Corona
Ini Peraturan Terbaru PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini hingga 27 September, Ojol Boleh Beroperasi
PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai. Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
3. MRT
Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.
PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
4. LRT
LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit. Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi 30 orang per kereta.
Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.
Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Berdampak ke Kota Lain
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berdampak pada aktivitas keluar masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
PSBB Jakarta Kedua , disikapi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan memperketat akses masuk warga luar daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-bersama-wakilnya-achmad-riza-patria.jpg)