Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Ini Peraturan Terbaru PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini hingga 27 September, Ojol Boleh Beroperasi

PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai. Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88

Editor: m nur huda
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai.

Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Artinya pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

PDIP Turunkan Rekom Baru di Demak, Pengasuh Ponpes di Mranggen Ali Makhsun Gantikan Jos

Ditemukan Mayat Perempuan di Kebun Tebu Magelang, Diduga Warga Luar Daerah

Arab Saudi Segera Buka Kembali Umrah, Cabut Seluruh Penangguhan Penerbangan Internasional

Ketika BIN Pamer Pasukan Khusus Rajawali Kemudian Dipublikasikan Ketua MPR di Instagram

Berikut 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB Jakarta Kedua dilansir dari Kompas.com :

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved