Berita Regional
Maling Ketuk Pintu dan Matikan Listrik agar Penghuni Rumah Keluar lalu Beraksi Todongkan Pisau
Padahal ABS baru saja bebas April 2020 lalu gara-gara kasus membawa kabur anak perempuan di bawah umur.
Melihat korban keluar, pelaku lantas masuk rumah korban, menodongkan pisau yang dibawanya, dan mengunci pintu.
"Pelaku sudah merencanakan sebelumnya.
Pelaku tahu kalau di rumah korban hanya ada perempuan dan dua anak, satu umur 14 tahun dan 12 tahun.
Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat, cuma 100 meter,"ungkapnya.
"Pelaku minta ponsel dan uang.
Saat itu korban sedang memegang ponsel, lalu korban menghubungi tetangga.
Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh tetangga dan Polsek Godean,"sambungnya.
Korban tidak tahu bahwa pelaku adalah tetangganya, ABS.
Pelaku memang sengaja memakai jaket yang bisa menutupi kepala dan masker untuk menyamarkan wajahnya.
Akibat perbuatannya, ABS harus kembali menginap di hotel prodeo.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Matikan Listrik agar Penghuni Rumah Keluar, Residivis Maling Tetangga Sambil Todongkan Pisau
• Chris Evans Alami Kejadian Memalukan di Instagram
• Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Seorang Dokter Protes Begini
• PD Nyanyi di Organ Tunggal, DPO Kasus Pencurian Dibekuk Polisi Banjarnegara, yang Diembat Rokok - Hp
• Pengurus Masjid Tewas Dibacok Rekannya saat Salat Magrib, Pelaku Tersinggung soal Kotak Amal