Berita Regional
PNS Koruptor Mewek Bilang Kangen Istri, Minta Jadi Tahanan Kota Saja
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi mengajukan permohonan untuk jadi tahanan kota.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Ramlan Suryadi mengajukan permohonan untuk jadi tahanan kota.
Saat ini, Ramlan yang berstatus terdakwa.
Dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
• 2 Pamsimas di Kecamatan Gondangrejo Rusak, BPBD Karanganyar Bantu Droping Kebutuhan Air Bersih
• Aparat Gabungan Kabupaten Tegal Operasi Yustisi di Ruko Slawi, Temukan 75 Orang Tak Pakai Masker
• Razia Masker di Kabupaten Semarang, Petugas Gabungan Tindak Puluhan Pelanggar
• Ketua DPRD Pati Harap Penegakan Aturan Jam Malam juga Berlaku di Tempat Karaoke
Ramlan terjerat kasus suap proyek pengerjaan jalan.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, M Husni Candra dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, Senin (14/9/2020).
Husni mengatakan, kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo selama 4 bulan 10 hari sejak dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Ramlan tak bisa mendapatkan kunjungan dari pihak keluarga, karena saat ini sedang memasuki masa pandemi Covid-19.
"Sejak ditahan, tatap muka bersama istrinya saja tidak pernah karena kondisi pandemi ini."
"Sehingga kami harap hakim bisa mengabulkan permohonan kami untuk menjadi tahanan kota," kata Husni.
Sementara itu, terkait persidangan, Husni menjelaskan, pihaknya tidak memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK.
Meski demikian, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ramlan pada sidang pekan depan.
"Saksi ahli dan dua saksi yang akan kami dihadirkan terkait perkara ini," ujar dia.
Sementara itu, jaksa KPK Januar Dwi Nugroho menanggapi permohonan pengajuan tahanan kota terhadap Ramlan.
Menurut dia, permohonan itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim untuk dikabulkan atau tidak.
"Sekarang wewenang penuh ada di majelis hakim, bukan di kami lagi (JPU) untuk pengajuan tahanan kota," kata Januar.