Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Masjid Raya Ditutup 

Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara ditutup terhitung mulai Senin, (14/9/202 ) seiring penerapan kembali PSBB Jakarta

Editor: m nur huda
Istimewa
Ilustrasi suasana Masjid Raya JIC saat salat Jumat (5/6/2020). Masjid Raya JIC kembali ditutup karena sedang diterapkan PSBB di Jakarta mulai Senin (14/9/2020). 

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

PSBB Jakarta Kedua mulai diterapkan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020 .

Bagaimana dengan transportasi di DKI Jakarta selama PSBB Jakarta Kedua?

Berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan dilansir dari Kompas.com

1. Transjakarta

Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.

Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.

2. KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.

Bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

3. MRT

Dikutip dari Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved