Wabah Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Masjid Raya Ditutup
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara ditutup terhitung mulai Senin, (14/9/202 ) seiring penerapan kembali PSBB Jakarta
TRIBUNJATENG.COM, KOJA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara ditutup terhitung mulai Senin, (14/9/202 ) seiring penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penutupan masjid sesuai Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, terkait imbauan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-1639/DP MUI/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
• Jokowi Lantik 20 Duta Besar Indonesia, Ada Jurnalis Senior Ditugaskan di Singapura
• Septian David Sudah Gabung Latihan PSIS Semarang, Masih Ada Satu Pemain yang Cedera
• PDIP Turunkan Rekom Baru di Demak, Pengasuh Ponpes di Mranggen Ali Makhsun Gantikan Jos
• Ini Peraturan Terbaru PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini hingga 27 September, Ojol Boleh Beroperasi
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre Ma'arif Fuadi mengatakan, ibadah salat lima waktu maupun salat Jumat tidak digelar di Masjid JIC selama PSBB.
“Berdasarkan Pergub itu maka penyelenggaraan salat fardhu lima waktu dan salat Jumat di Masjid JIC yang dihadiri oleh jamaah yang berasal dari berbagai daerah ditutup sementara,” kata Ma’arif, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, Ma’arif menegaskan Masjid JIC tetap melaksanakan kegiatan peribadatan meski dilakukan secara terbatas.
Alasannya, agar Masjid JIC tidak kehilangan semangat sebagai pusat kegiatan umat Islam yang dipakai untuk sarana dakwah, kajian, pendidikan dan interaksi umat.
“Masjid JIC tetap melaksanakan peribadatan meski secara terbatas yaitu hanya diikuti oleh para pegawai di lingkungan JIC yang sedang bertugas pada hari itu dan dengan mengikuti protokol kesehatan,” kata Ma’arif.
Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan penutupan Masjid JIC juga sebagai upaya pencegahan semakin bertambahnya kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
“Oleh karena itu langkah menutup sementara Masjid Raya JIC sebagai upaya dalam mengerem laju penyebaran dan penularan Covid-19 demi kemaslahatan bersama,” kata Juhandi.
Peraturan PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Kedua atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II dimulai.
Penerapan PSBB DKI Jakarta itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Artinya pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Berikut 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB Jakarta Kedua dilansir dari Kompas.com :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/masjid-raya-jic-saat-salat-jumat-562020-masjid-raya-jic-kembali-ditutup.jpg)