Wabah Virus Corona
PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Masjid Raya Ditutup
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara ditutup terhitung mulai Senin, (14/9/202 ) seiring penerapan kembali PSBB Jakarta
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/masjid-raya-jic-saat-salat-jumat-562020-masjid-raya-jic-kembali-ditutup.jpg)