Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Dipenjara Lebih Lama Ketimbang Fanni

Toto Santosa, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia menjalani sidang vonis.

Editor: galih permadi
Instagram
Raja Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) , pemimpin Keraton Agung Sejagad 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Toto Santosa, yang menyebut dirinya sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia menjalani sidang vonis.

Mereka kini divonis bersalah "menyebarkan berita bohong" usai pengakuan gempar beberapa waktu lalu.

Toto dan Fanni dihukum penjara masing-masing empat tahun dan satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Belasan Tenaga Medis Diisolasi Setelah Tangani Pasien Kritis Korban Kecelakaan Positif Corona

Perawat Semarang Tewas Kecelakaan Tabrak Truk Mogok, Sopir Ditetapkan Tersangka

Geger Mayat Bayi Prematur Mulut Disumbat Tisu, Nelayan Mengira Hanya Boneka

Penampakan Anggrek Paling Langka di Dunia yang Ditemukan Tak Sengaja, Lokasinya Dirahasiakan

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara daring, Selasa (15/09/2020), Toto dan Fanni terbukti "menyiarkan berita bohong" dan pemberitahuan bohong dengan sengaja".

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata ketua majelis hakim, Sutarno, dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Totok Santoso dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa dua, Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ungkap majelis hakim, seperti dilaporkan Detikcom.

Putusan bagi Toto dan istrinya, Fanni, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing lima tahun bagi Toto dan 3,5 tahun buat Fanni.

Siapa Toto Santosa dan Fanni Aminadia?

Toto Santosa, orang yang mengaku sebagai pemimpin Keraton Agung Sejagat, bersama istrinya, Fanni Aminadia, mulai dikenal luas setelah menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya, awal Januari 2020, di Desa Pogung Juru Tengah, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Menyebut sebagai raja-ratu kerajaan itu, mereka mengklaim memiliki banyak pengikut dan mendirikan sejumlah bangunan di desa itu.

Tindakan dan ucapan mereka kemudian diliput oleh media secara meluas dan memunculkan kontroversi.

Polda Jateng kemudian menahan Toto dan istrinya, pertengahan Januari 2020, dan tidak lama kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan kebohongan.

Keduanya disangka menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya melalui simbol-simbol kerajaan dengan harapan kehidupan akan berubah. Dilaporkan Toto mengklaim sebagai raja penerus kerajaan Majapahit.

Sepekan kemudian, 21 Januari 2020, Toto-Fanni membuka suara dan meminta maaf melalui media, serta mengaku keraton yang didirikannya fiktif.

"Saya mohon maaf dimana Keraton Agung Sejagat itu fiktif. Yang kedua, janji kepada pengikut saya juga fiktif," kata Toto di hadapan pers.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved