Pilkada 2020
Daftar Pemilih Sementara Pilkada Demak 2020 Ditetapkan 854.984 Orang, Ada 16.147 Belum e-KTP
KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 sejumlah 854.984 pemilih dengan rincian laki-laki 427.426 pemilih dan perempuan 427.558 pem
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Demak 2020 sejumlah 854.984 pemilih dengan rincian laki-laki 427.426 pemilih dan perempuan 427.558 pemilih.
Jumlah itu tersebar di 14 Kecamatan, 249 desa/ atau kelurahan, dan 2.206 TPS.
Selain itu, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi mengatakan, pihaknya juga menemukan ada 16.147 pemilih yang belum e-KTP.
• Rekom Parpol Lengkap, Bakal Calon Wabup Ali Makhsun Daftar Pengganti Jos Ke KPU Demak
• PDIP Turunkan Rekom Baru di Demak, Pengasuh Ponpes di Mranggen Ali Makhsun Gantikan Jos
• Merasa Ditikam Negara-negara Arab, Hamas dan Fatah Bersatu Bentuk Satu Kepemimpinan di Palestina
• PSK Asal Solo yang Tewas di Hotel Setelah Diantar Suami, Ternyata Usai Layani 6 Tamu
"Jajaran KPU Demak bersama-bersama mengawal pemilih yang terdaftar di DPS tetapi belum KTP-elektronik. Ini berkenaan dengan syarat pemilih salah satunya berdomisili di Kabupaten Demak yang dibuktikan dengan KTP elektronik," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa, (15/9/2020).
Menurutnya, sejumlah 16.147 pemilih per nama sudah diberikan kepada Dindukcapil Kabupaten Demak dan Bawaslu Demak.
Pihaknya meminta kepada Dindukcapil untuk melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang belum e-KTP.
KPU Demak meminta kepada Dindukcapil Demak untuk melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih yang belum e-KTP dari KPU Demak dengan data belum e-KTP yang dimiliki Dindukcapil Demak
Dengan sinkronisasi ini, kata Bambang, KPU Demak membutuhkan data untuk memastikan apakah benar sejumlah 16.147 pemilih yang terdaftar di DPS belum e-KTP.
Menyikapi adanya pemilih yang terdaftar di DPS belum e-KTP, alumnus UIN Walisongo ini menuturkan, KPU Demak sudah merencanakan membentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).
Posko ini akan didirikan di 14 kecamatan di Demak bekerja sama dengan Dindukcapil Kabupaten Demak.
"Ini untuk memasukan pemilih yang belum e-KTP terdaftar di DPS untuk dapat dimasukan ke DPT Pilbup Demak 2020 yang tahapanya berakhir pada tanggal 16 Oktober 2020," tandasnya. (yun)