Pilkada 2020
PDIP Turunkan Rekom Baru di Demak, Pengasuh Ponpes di Mranggen Ali Makhsun Gantikan Jos
Surat ditandatangani Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Dalam surat tersebut, rekom jatuh ke tangan Al
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PDIP bergerak cepat setelah bakal calon Wakil Bupati yang diusung di Pilkada Demak tak lolos tes kesehatan.
DPP PDI Perjuangan menurunkan rekom baru untuk menggantikan posisi petahana Joko Sutanto (Jos).
Rekom baru tersebut tertuang dalam Surat DPP No 555/EX/DPP/IX/2020 tertanggal 13 September 2020.
Surat yang ditujukan ke KPU Kabupaten Demak tersebut berisi pemberitahuan pencabutan model B1 KWK Parpol No 1583/IN/DPP/VII/2020 dan Penetapan Rekomendasi Kabupaten Demak.
• Wanita Pemotor Melenggang Masuk Tol Kaligawe Semarang Ikuti Petunjuk Google Maps
• Penampakan Anggrek Paling Langka di Dunia yang Ditemukan Tak Sengaja, Lokasinya Dirahasiakan
• Dijenguk Mahfud MD, Syekh Ali Jaber Titip Salam Sungkem untuk Presiden Jokowi
• Kabar Gembira, Biaya Rapid Test di 8 Bandara yang Dikelola Angkasa Pura I Turun Jadi Rp 85 Ribu
Surat ditandatangani Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dalam surat tersebut, rekom jatuh ke tangan Ali Makhsun sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Demak.
Ali Makhsun menggantikan Joko Sutanto yang dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan oleh KPU.
Ali merupakan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Demak.
Dia juga pengasuh Pondok Pesantren Al Amin, Suburan, Mranggen Demak.
Bambang Wuryanto membenarkan turunnya surat tersebut.
Menurutnya surat itu menindaklanjuti surat KPU RI No 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tanggal 6 September perihal penjelasan penundaan tahapan.
"DPP PDI Perjuangan mencabut surat DPP PDI Perjuangan model B1 KWK Parpol tanggal 1 Juli 2020 tentang rekom Eistianah-Joko Sutanto dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya, Minggu (13/9/2020) malam sebagaimana keterangan pers yang diterima Tribunjateng.com.
Selanjutnya, DPP mengeluarkan lagi model B1 KWK Parpol tanggal 13 September 2020 tentang rekom Eisti'anah - Ali Makhsun.
DPP berharap KPU Demak memproses pencabutan dan menerima pendaftaran pasangan calon tersebut selama masa perpanjangan pendaftaran.
Sebelumnya diberitakan KPU Kabupaten Demak mengumumkan petahana Joko Sutanto yang mendampingi Esti’anah tidak memenuhi syarat (TMS) tes kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang.