Berita Semarang
Operasi Masker di Kota Semarang: Tak Hanya Diberi Sanksi, Pelanggar Langsung Dites Rapid, Hasilnya?
Rinciannya, 25 orang di Pasar Johar, 26 orang di Pasar Karangayu dan 61 orang di Pasar Sampangan
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Warga yang terjaring operasi ini kemudian didata, setelah itu dijatuhi sanksi antara menyapu atau push up.
Satu di antara warga yang terjaring razia adalah Agi Moniaga.
Pemuda yang masih duduk di bangku kuliah ini dihentikan oleh aparat gabungan saat mengendarai sepeda motor lantaran tidak mengenakan masker.
“Lupa (pakai masker) soalnya buru-buru,” ujar Agi.
Agi sedianya telah membawa masker hanya saja tidak dikenakan.
Antara menyapu dan push up, Agi memilih untuk push up sebanyak 25 kali.
“Operasi ini bagus, karena yang lupa bisa pakai masker lagi bisa hati-hati lagi,” ujarnya.
Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP Recky mengatakan, operasi yang pihaknya lakukan bersama dengan instansi lain ini selaras dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, landasan dilakukannya operasi yustisi masker ini berpijak pada Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2020.
“Bagi warga yang tidak menggnakan maske kami beri sanksi tindakan baik fisik seperti push up maupun menyapu jalan di Kota Semarang,” kata Recky.
Kemudian, Kepala satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto meminta kepada seluruh warga agar selalu tertib protokol kesehatan.
“Saya minta untuk masyarakat lebih tertib, posisi kita mulai menurun,” tandasnya.
Adapun Hendi menekankan, pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tanpa batasan periode masih diberlakukan mengingat Kota Semarang masih rentan terjadi penyebaran Covid-19.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap tim patroli di seluruh kecamatan dan meminta tim Satpol PP Kota Semarang untuk lebih aktif melakukan razia protokol kesehatan.
"Kalau perlu jangan hanya nyapu, kalau perlu suruh masuk sungai yang kotor dan banyak sampah supaya ada efek jera. Ini yang akan kami lakukan," jelas Hendi, Selasa (15/9/2020).