Promoter Polda Jateng
Pedagang Ayam Geprek Ini Selalu Mintah Jatah ke Bunga Tiap Pulang Kampung ke Kebumen
Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Diduga melakukan persetubuhan kepada gadis di bawah umur, seorang pria inisial KR (22) warga Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen ditangkap polisi.
KR sehari-hari menjadi penjual ayam geprek di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia diduga menyetubuhi Bunga (16), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Prembun, Kebumen.
• Warga Kaget Ada Semburan Muncul dari Aspal di Jalan Puspogiwang Barat Semarang, Ternyata Ini
• 7 Guru SD di Cilacap Positif Covid-19, Berawal dari Menantu yang Pulang Kampung
• Video Tawuran Antar Perempuan di Bandarharjo Semarang
• Teror Orang Misterius Lempar Batu ke Truk Jalur Mangkang Semarang
Korban tergoda rayuan tersangka KR karena memiliki tunggangan mentereng mobil Honda Brio.
Padahal mobil itu hanya gadaian dari seseorang tapi diakui sebagai milik KR.
Bunga yang hanya gadis desa jatuh hati kepada "gaulnya" tersangka.
Setelah mendapatkan cinta Bunga, tersangka mudah menyetubuhinya.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, modus tersangka adalah memacari korban.
Tersangka seminggu sekali pulang ke Kebumen.
Setiap pulang, tersangka meminta jatah berhubungan badan kepada korban.
Supaya aman terhindar dari endusan keluarga, dia mengajak Bunga menginap di hotel.
"Terakhir aksi persetubuhan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 malam.
Persetubuhan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kebumen," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9/2020).
Aksi persetubuhan itu terbongkar setelah keluarga curiga korban sering tidak pulang.
Saat diinterogasi, korban mengaku pergi bersama kekasihnya.
Mereka baru menginap di sebuah hotel di Kebumen.
Saat menginap, korban mengaku berhubungan badan dengan tersangka.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan KR ke Polres Kebumen.
Tersangka KR ditangkap pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 18.00 wib di wilayah Prembun.
Kepada polisi, tersangka mengaku sering melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Dia mendapat dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)
• 2 Pedagang Meninggal Dunia Diduga Terpapar Covid-19, Pasar Kayen Pati Ditutup 3 Hari
• 2 Wanita Pemandu Karaoke Bergaun Seksi Dihukum Menyapu Jalan Semarang Timur
• Update Virus Corona Semarang Jumat 18 September 2020, Semarang Barat Tertinggi Disusul Ngaliyan
• Pelaku Mutilasi Rinaldi di Apartemen Kalibata Ternyata Pernah Jadi Pelakor dan Viral Tahun 2019