Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Bambang Trihatmodjo Suami Mayangsari Dicekal ke Luar Negeri, Putra Soeharto Harus Bayar Utang

Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri.

Editor: galih permadi
Mayangsari dan Bambang Trihatmojo (GRID.ID) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri.

Tak terima, Bambang melayangkan gugatan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencekalan suami Mayangsari itu ke luar negeri oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (15/9/2020).

Jaksa Pinangki Diduga Foya-foya Pakai Uang DP 450.000 Dollar AS Pemberian Djoko Tjandra

1 Pelajar Tewas Korban Tawuran Antar 2 Kelompok Remaja di Waktu Sholat Subuh, Kena Bacokan Celurit

Bukan Dibegal, Polisi Briptu Andry Tewas Bersimbah Darah Akibat Kecelakaan Tabrak Lari Anggota TNI

Kisah Mbah Min Penggali Kubur Mayat Mr X di Semarang: Bismillah, Alfatihah, Ojo Ganggu Aku

Setelah pencekalan tersebut, rekening Bambang Trihatmodjo juga terancam diblokir jika tidak segera melunasi utangnya kepada negara. 

Berikut penjelasan dari pihak Kementerian Keuangan terkait pencekalan dan pemblokiran rekening Bambang Trihatmodjo.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata memaparkan kebijakan mengenai pencekalan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Isa menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan.

Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.

Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian.

Kita jaga semua," jelas dia.

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri"

Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, Kepala Inspektorat Brebes Meninggal Dunia Positif Covid-19

Jaksa Pinangki Diduga Minta Uang DP ke Djoko Tjandra Urus Proposal Fatwa ke MA, Jumlahnya Fantastis!

Kisah Hadijah Bayi 14 Bulan Hobi Minum Kopi 5 Gelas per Hari, Berawal Orangtua Tak Mampu Beli Susu

Ketua KPU Arief Budiman Dinyatakan Positif Corona, Presiden Jokowi Terselamatkan Berkat Aturan Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved